Aturan baru terkait pembelian BBM dikeluarkan Pertamina. Mulai 1 Juli 2022 masyarakat harus menggunakan aplikasi MyPertamina untuk bisa membeli BBM bersubdisi, yaitu Pertalite dan Solar.
- Diundang Menteri BUMN ke Jakarta, Santri Pembuat Miniatur Garuda Disuntik Bantuan
- Danrem Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko Resmikan PLTMH di Boven Digoel, Karya Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 516/CY
- Berikan Kontribusi Kepada Pemda Merauke, BNI Luncurkan Program E-parkir
Baca Juga
Dalam tahap uji coba nanti, Pertamina akan menerapkan kebijakan barunya ini di 11 kabupaten/kota.
Disampaikan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, salah satu alasan dari kebijakan ini adalah karena masih adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar ikut menikmati fasilitas ini.
Jika tidak diatur, kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun berpotensi tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Nah, untuk memastikan mekanisme penyaluran lebih tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna yang berhak dan sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
"Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna," jelas Alfian dalam keterangannya, Selasa (28/6).
Tak hanya bagi warga yang berdomisili di 11 wilayah tersebut yang harus menggunakan MyPertamina. Mereka sering berpergian ke lokasi-lokasi tahap 1 diimbau untuk segera mendaftar aplikasi MyPertamina.
Adapun 11 daerah yang menjalani proses uji coba tersebut adalah:
Sumatera Barat: Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar.
Jawa Barat: Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Sukabumi
Jawa Tengah: DI Yogyakarta
Kalimantan Selatan: Kota Banjarmasin.
Sulawesi Utara: Kota Manado.
- Pertama di Asia Tenggara, Indonesia Bakal Produksi Baterai EV pada April 2024
- Pengamat Teknologi: Dokumen Elektronik, Selain Aman dan Efisien Juga Sah di Mata Hukum
- Perusahaan Game EA akan PHK 650 Karyawan