Seorang pemuda berinisial BG (18) warga Expo Waena akhirnya tak berkutik saat ditangkap pihak kepolisian lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 13 Agustus lalu.
- Hilang Kendali, Pasutri Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan di Pelabuhan Jayapura
- Anggota TNI Tertembak OTK, Istri Dan Dua Anaknya Pun Jadi Korban.
- Fenomena Bau Busuk Yang Kembali Terjadi Di Semanngga 2 Menjadi Catatan Penting Oleh DPRD Merauke
Baca Juga
Penangkapan terhadap BG di pimpin langsung Ka Tim Charli Polresta Jayapura Kota Ipda Edwin Ayomi bersama enam personil berdasarkan laporan polisi nomor : LP/149/VIII/2021/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Heram tentang pencurian yang di laporkan korban Arman B. Fanggi.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling ketika dikonfirmasi siang tadi (5/9) membenarkan hal tersebut.
"Kini pelaku BG bersama barang bukti telah diserahkan ke Penyidik Polsek Heram karena laporan polisinya di buat disana guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, " ujarnya.
Lanjut Kasat, atas perbuatannya, BG dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.
"BG ditangkap pada hari sabtu kemarin (4/9), setelah tim melakukan pemantauan terhadap pelaku di daerah expo yang hendak mengarah ke perumnas, sesampainya di Perumnas II tim langsung menangkap BG tanpa perlawanan selanjutnya digiring ke Mapolsek Heram beserta barang bukti, " cetusnya.
Ia pun menjelaskan kejadian pencurian motor yang di lakukan BG terjadi pada tanggal 13 Agustus 2021 sekitar pukul 19.00 wit di halaman parkir Kampus ISBI Papua.
"Dimana saat itu, pelaku BG dari rumahnya yang tidak jauh dari TKP Kampus ISBI Papua, namun dalam perjalanan melewati parkiran pelaku melihat kunci kontak masih terpasang di motor sehingga pelaku langsung mencuri motor tersebut, " ucap AKP Handry Bawilling.
Mantan Kapolsek Jayapura Utara ini menambahkan, dari hasil interogasi terhadap BG bahwa dia mengakui perbuatannya dan pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian bermotor sebanyak 3 kali diantaranya pada tahun 2019 di wilayah sentani, tahun 2021 pada bulan Juli dan telah dijual ke orang di senggi serta melakukan pencurian terkait laporan polisi diatas.
"Tim Charlie saat ini juga sedang mendalami sindikat maupun rekan BG yang diduga sering beraksi di wilayah Kota Jayapura khususnya di distrik heram, " pungkasnya.
- Diduga Akibat Arus Pendek, Api Membakar Dua Unit Ruko Pabrik Roti di Padang Bulan
- Akibat Hujan, Pipa Transmisi Utama Terputus Pelayanan PDAM Kota Jayapura Terganggu
- Sangat Meresahkan, Aroma Busuk Dari Kandang Ayam di Semangga Dua Merauke Tercium Hingga Radius 1,8 Km