Dakwaan Syahrul Yasin Limpo, Hari Ini Dibacakan

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan)/RMOL
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kanan)/RMOL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana dugaan pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian dan penerimaan gratifikasi hingga Rp44,5 miliar.


Menurut Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, hari ini, Rabu (28/2), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan untuk SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Iya sesuai jadwal tim Jaksa KPK akan bacakan dakwaan," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (28/2).

Tim Jaksa akan mendakwa SYL dan dua lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alsintan, Muhammad Hatta, dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan, termasuk dengan penerimaan gratifikasi Rp44,5 miliar.

Sebelumnya, dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS setiap bulannya.

Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.

Uang Rp13,9 miliar itu dipergunakan untuk keperluan SYL dan keluarga, yakni untuk membayar keperluan umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan lain sebesar Rp1,4 miliar, mentransfer atau menghibahkan untuk sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.

Kemudian digunakan untuk pribadi SYL dan keluarga seperti membayar cicilan mobil sebesar Rp43 juta per bulan, membayar kartu kredit atas nama menteri sekitar Rp319,4 juta, membelanjakan untuk pembelian jam tangan senilai Rp107,5 juta, membelanjakan atau membayarkan biaya perbaikan rumah, pajak rumah, tiket pesawat keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarga dan penggunaan kebutuhan pribadi lainnya sekitar Rp10 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik juga sudah mengamankan uang tunai sebesar Rp30 miliar, uang Rp400 juta dari rumah Hatta, serta kartu member judi casino Malaysia atas nama SYL, cek senilai Rp2 triliun, dan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan, serta menyita satu unit rumah di wilayah Jakarta Selatan yang diduga milik SYL.rmol news logo article