Keppi, 25 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi mengadakan sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 di Hotel Grand Avista Mappi. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan perubahan regulasi yang terjadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PPU-XXII/2024 dan 70/PPU-XXII/2024.
- Mulai 26 Januari, Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Selama 3,5 Bulan
- Pemilu Terburuk, DPRD Kota Sorong Bentuk Pansus Pemilu 2024
- Hari 18 Ramadhan KKMB dan KKPB Kembali gelar Buka Puasa Bersama
Baca Juga
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, perwakilan partai politik, serta liaison officer (LO) dari masing-masing kandidat. Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch, menegaskan bahwa KPU akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun ada sejumlah tantangan dalam proses pelaksanaan Pilkada 2024.
Dalam pemaparannya, Yati Enoch didampingi oleh Irwan Awaluddin, Komisioner KPU Mappi yang menangani Teknis dan Tahapan Pemilu, serta Muhammad Syaifulloh, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan. Mereka menjelaskan bahwa peraturan terbaru ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dengan sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam proses pencalonan.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat memahami regulasi baru secara lebih komprehensif dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan baik, adil, serta transparan.a
- PBB: Dalam 48 Jam Ada Lebih dari 50.000 Orang Ukraina Tinggalkan Negaranya
- Calon Tunggal, Kenius Kogoya Lolos Verifikasi Calon Ketua KONI Papua
- Usai Disahkan DPRD sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Hengky Yaluwo: Mari Saling Rangkul Membangun Boven Digoel