Keppi, 25 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi mengadakan sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 di Hotel Grand Avista Mappi. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan perubahan regulasi yang terjadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PPU-XXII/2024 dan 70/PPU-XXII/2024.
- Tokoh Gereja Gidi Berharap Prabowo-Gibran Lanjutkan Pembangunan Era Jokowi di Papua
- Fernando Genuni Duga Ada Upaya Melemahkan Majelis Rakyat Papua Barat Daya
- Demo Masak Tanpa Minyak Goreng PDIP Bukan Solusi bagi Emak-emak
Baca Juga
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, perwakilan partai politik, serta liaison officer (LO) dari masing-masing kandidat. Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch, menegaskan bahwa KPU akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun ada sejumlah tantangan dalam proses pelaksanaan Pilkada 2024.
Dalam pemaparannya, Yati Enoch didampingi oleh Irwan Awaluddin, Komisioner KPU Mappi yang menangani Teknis dan Tahapan Pemilu, serta Muhammad Syaifulloh, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan. Mereka menjelaskan bahwa peraturan terbaru ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dengan sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam proses pencalonan.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat memahami regulasi baru secara lebih komprehensif dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan baik, adil, serta transparan.a
- Partai Demokrat Rekomendasikan Yanni dan Fredik Sawefkoy Maju Pilbup Sarmi 2024
- Pemilu 2024 Boven Digoel, Kinerja Badan Adhoc Jadi Sorotan
- Mulai 26 Januari, Bandara Halim Perdanakusuma Ditutup Selama 3,5 Bulan
