Keppi, 25 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi mengadakan sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 di Hotel Grand Avista Mappi. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan perubahan regulasi yang terjadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PPU-XXII/2024 dan 70/PPU-XXII/2024.
- Keberhasilan Prabowo Redam Polarisasi Pemilu, Literatur Institut: Sosok Pemimpin Nasional!
- KNPI Award 2024, Bukti Nyata Paulus Waterpauw Peduli Majukan Pemuda di Indonesia
- Survei Terbaru Pilkada Keerom, Elektabilitas Kenius Kogoya-Nursalim Arrozy Kembali Unggul Jauh Dari Petahana
Baca Juga
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, perwakilan partai politik, serta liaison officer (LO) dari masing-masing kandidat. Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch, menegaskan bahwa KPU akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun ada sejumlah tantangan dalam proses pelaksanaan Pilkada 2024.
Dalam pemaparannya, Yati Enoch didampingi oleh Irwan Awaluddin, Komisioner KPU Mappi yang menangani Teknis dan Tahapan Pemilu, serta Muhammad Syaifulloh, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan. Mereka menjelaskan bahwa peraturan terbaru ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dengan sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam proses pencalonan.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPU berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat memahami regulasi baru secara lebih komprehensif dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan baik, adil, serta transparan.a
- Kunjungi Kompleks Wamena Cikombong, Pasangan Romarin di Sambut Dengan Prosesi Adat
- Pasca Coklit di 9 kabupaten/kota , Bawaslu Provinsi Papua Berikan Catatan Pengawasan
- Survei Terbaru Pilkada Keerom, Elektabilitas Kenius Kogoya-Nursalim Arrozy Kembali Unggul Jauh Dari Petahana
