Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran dan jeratan pasal terhadap para tersangka atas tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Laka Lantas di Jalan Gak Merauke Satu Orang Meninggal Dunia
- Setelah Empat Hari Pencarian, Korban Terakhir Speedboat Terbalik Ditemukan Meninggal Dunia
- Artis Senior Dorce Gamalama Meninggal Dunia, Dinyatakan Terinfeksi Covid-19
Baca Juga
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).
Agus kemudian membeberkan peran para tersangka ini. Yaitu Brigadir RR (Ricky Rizal) yaitu menyaksikan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tersangka KM turut menyaksikan penembakan dan membantu, sementara Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.
- Rentetan Kekerasan KKB Di Intan Jaya Telah Korbankan Warga Sipil Dan Anggota TNI
- Pukul Mundur OPM, Masyarakat Homeyo Kembali Setelah Tiga Minggu Mengungsi
- Anggota Satpol PP Pegunungan Bintang Selamat Karena Helm Setelah di Hadang KKB