Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran dan jeratan pasal terhadap para tersangka atas tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Wadan Lantamal XI Lepas Satgas Ops PAM Rahwan dan Ops Pamtas
- Bandara Perintis Pogapa Kembali Beroperasional Setelah Situasi Dinyatakan Kondusif
- Pegawai PLN Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Mess
Baca Juga
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).
Agus kemudian membeberkan peran para tersangka ini. Yaitu Brigadir RR (Ricky Rizal) yaitu menyaksikan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tersangka KM turut menyaksikan penembakan dan membantu, sementara Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. 
- Dipengaruhi Minuman Keras, Satu Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Tunggal Sekitar Jembatan Youtefa
- Motif Perselingkuhan, Pelaku Pembunuh Luki Laratmase Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya
- Hamil di Luar Nikah, Seorang Ibu Tega Membunuh dan Membuang Janin Bayi