Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran dan jeratan pasal terhadap para tersangka atas tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Masuk Wilayah RI Secara Ilegal, 8 Orang Warga Negara PNG Diamankan Aparat TNI Polri
- Tanggapi Insiden Injak Kepala, Bupati Merauke Minta Masyarakat Untuk Menahan Diri
- Terus Tebar Teror, KKB Bakar Pasar dan Kios Warga di Pegunungan Bintang
Baca Juga
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).
Agus kemudian membeberkan peran para tersangka ini. Yaitu Brigadir RR (Ricky Rizal) yaitu menyaksikan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tersangka KM turut menyaksikan penembakan dan membantu, sementara Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya.
- Ketum PWI Pusat: Berita Soal Wadas Harus Akurat, Berimbang, dan Independen
- Di Kabupaten Dogiyai Papua, Sekelompok Massa Membabi Buta Bakar Rumah Warga, Satu Orang Tewas
- Gempa Bumi Kembali Mengguncang Papua, Kali Ini di Bintuni