Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal membantah disebut mempunyai niat jahat dan kehendak untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa
- FJPI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan di Papua
- DKPP Periksa KPU Mamberamo Raya Karena Tak Buka Kotak Suara Saat Rekapitulasi, Serta Satu Komisioner Caleg 2019
Baca Juga
Bantahan itu disampaikan langsung oleh Ricky Rizal usai mendengarkan pembacaan surat putusan atau vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," ujar Ricky kepada wartawan.
Ricky pun mengaku menyerahkan langkah hukum apa yang akan diambil setelah divonis 13 tahun penjara kepada tim Penasihat Hukum (PH).
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke Penasihat Hukum saya," pungkasnya.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).
Vonis tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky dengan pidana penjara selama delapan tahun.
- Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan dari Walikota Solo
- Buntut Panjang Kasus Korupsi 34 Miliar Oknum PNS Merauke, Dua Pegawai Bank Papua Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Wandik Maju Jadi Balon Gubernur Papua Tengah, Kasus Pembelian Grand Caribou Bagaimana?