Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal membantah disebut mempunyai niat jahat dan kehendak untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Lakukan Aksi Demo 16 Agustus 2024, 2 Korlap KNPB Ditetapkan Tersangka
- Dalami Kasus LE, KPK Panggil Sekda Pemprov Papua dan 10 Saksi Lainnya
- TNI AL Merauke Tangkap 4 Orang WNA Asal PNG Selundupkan 571Kg Teripang Lewat Torasi
Baca Juga
Bantahan itu disampaikan langsung oleh Ricky Rizal usai mendengarkan pembacaan surat putusan atau vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," ujar Ricky kepada wartawan.
Ricky pun mengaku menyerahkan langkah hukum apa yang akan diambil setelah divonis 13 tahun penjara kepada tim Penasihat Hukum (PH).
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke Penasihat Hukum saya," pungkasnya.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).
Vonis tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky dengan pidana penjara selama delapan tahun. 
- Sebanyak 40 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polresta Jayapura
- Polisi Berhasil Amankan 5 WNA Asal PNG Pembawa 21,9 Kg Ganja di Enggros
- Dua Penjual Miras Ilegal Tak Berkutik Dicyduk Polsek Jayapura Selatan
