Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal membantah disebut mempunyai niat jahat dan kehendak untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Pelaku Pembunuh Kejam Michela Kurisi Doha Tertangkap di 3 Tempat Berbeda, Terancam Tembak Mati
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Pelaku Merupakan Buron
Baca Juga
Bantahan itu disampaikan langsung oleh Ricky Rizal usai mendengarkan pembacaan surat putusan atau vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," ujar Ricky kepada wartawan.
Ricky pun mengaku menyerahkan langkah hukum apa yang akan diambil setelah divonis 13 tahun penjara kepada tim Penasihat Hukum (PH).
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke Penasihat Hukum saya," pungkasnya.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (14/2).
Vonis tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky dengan pidana penjara selama delapan tahun.
- Oknum Jaksa Kejati Papua Barat Diduga Peras Mantan Kadis Disnakertrans
- JMSI Minta Polisi Segera Ungkap Upaya Pembunuhan Rahiman Dani
- Polisi Bekuk Seorang Pemuda Spesialis Curanmor dan Curas di Kota Jayapura