Kuasa hukum, Teddy Reyut, Reymond Morintoh, mengajukan tanggapan masyarakat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya terkait utang-piutang antar kliennya kepada Bakal calon Gubernur Papua Barat Daya, Bernad Sagrim.
- Polisi Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Wilkum Polres Boven Digoel
- Rasisme Pigai, Apakah Hukum Akan Tajam Ke Bawah Lucu Ke Atas?
- Ketua KNPI Minta Kapolres Membuka Pemalangan di GOR Hiad Sai dan Kantor DPRD Merauke
Baca Juga
Menurut, Reymond Morintoh, utang-piutang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Son yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam putusan tersebut, Kata Reymond Morintoh, Mantan Bupati Maybrat di wajibkan membayar utang sebesar kurang lebih Rp. 33,222 miliar.
“ Nah, utang ini harus wajib dibayar oleh Bernard Sagrim,” kata Reymond Morintoh,Kamis, 19 September 2024.
Ia juga telah menemukan beberapa data dari salah satu media tertanggal 11 Juli 2024 yang menyebutkan laporan arta kekayaan politisi Golkar itu pertanggal 20 Januari 2002 yang menyebutkan nominal harta kekayaan milik Bernard sagrim apabila di kalkulasikan harta dan asetnya tidak bisa melunasi utang tersebut.
“ Ketika kami kalkulasi, kita tarik aset, aset, harta, kekayaan agar Bernard sagrim ternyata tidak memenuhi dari hutang piutang yang diwajibkan atau menjadi kewajibannya,” ujarnya.
Atas dasar itu, Reymond Morintoh mengajukan tanggapan masyarakat ke KPU Papua Barat Daya.
Selain itu ia juga akan mengajukan permohonan pailit dan tentunya akan mempegaruhi proses pencalonan berdasarkan PKPU Nomor 8 dan 10 tahun 2024.
“ Bisa saja dia tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon gubernur Provinsi Papua Barat daya Daya ini,” ungkapnya.
Dengan adanya tanggapan ini, Reymond Morintoh berharap agar memperhatikan tanggapan mereka yang di masukan tanggal 18 September 2024. 
- Empat Prajurit Lanud J. A Dimara Dipecat, Dua Disersi dan Dua Terlibat Pembunuhan Berencana
- Puluhan Pengendara Kembali Terjaring Dalam Razia di Kota Jayapura
- Mengapa Polisi Kini Tak Selalu Harus Menghukum