DKPP Periksa KPU Mamberamo Raya Karena Tak Buka Kotak Suara Saat Rekapitulasi, Serta Satu Komisioner Caleg 2019

Proses sidang DKPP Pemeriksaan KPU Mamberamo Raya bertempat di Polda Papua(15/10)./humas DKPP
Proses sidang DKPP Pemeriksaan KPU Mamberamo Raya bertempat di Polda Papua(15/10)./humas DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 184-PKE-DKPP/VIII/2024 di Markas Polda Provinsi Papua, Jayapura, Selasa (15/10).


Perkara ini diadukan oleh lima pengadu, yakni Amelius Oktovianus Neunuma, Maurids Soromaja, Dortea Romansaw, Agus Silo, dan Kadir Salwey.

Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, yaitu Barnabas Dude, Metusalak Kowi, Yosias Ruamba, Martha Widyanti Puji Lestari, Yosep Stefanus Imbiri sebagai Teradu I sampai V.

Dalam aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu I hingga V tidak membagikan C. Hasil salinan DPRD Kabupaten/Kota kepada saksi di TPS pada saat selesai pencoblosan dan penghitungan suara.

“Di waktu distribusi logistik, apakah ada C.Hasil? Dan apakah ada form keberatan?” tanya Pengadu, menekankan bahwa hal ini melanggar ketentuan yang ada.

Lebih lanjut, Maurids menuduh adanya persekongkolan dan nepotisme yang dilakukan Teradu I – V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya. Menurut Maurids, ada hubungan keluarga antara Metusalak Kowi dengan calon DPRD dari salah satu partai politik, yang dicurigai mempengaruhi hasil Pemilu di Distrik Sawai.

“Kami melihat adanya hubungan keluarga antara Metusalak Kowi dan calon DPRD dari Partai PAN yang sangat mencurigakan,” ungkap  Maurids dilansir dari Humas DKPP RI, Rabu (16/10).

Maurids juga menambahkan bahwa hal ini menjadi bukti adanya persekongkolan untuk memenangkan calon tertentu.

Pengadu juga menyatakan bahwa KPU Kabupaten Mamberamo Raya tidak membuka kotak suara untuk mengambil dokumen hasil perhitungan suara, meskipun hal tersebut telah diatur dalam Surat Ketua KPU RI Nomor 632/PY.01.1-SD/07/2024.

“Padahal jelas dalam surat KPU RI disebutkan kotak suara harus dibuka untuk pemeriksaan jika diperlukan,” ungkap Maurids.

Pengadu mendalilkan teradu III An. Yosias Ruamra pada tahun 2020  bersangkutan Masih aktif di partai PKB dimana ditahun 2019 teradu III Caleg partai PKB dapil Papua 2 no urut 1 isi surat keterangan dari partai PKB provinsi Papua tertanggal 16 Terlampir 

"Isi surat Menerangkan bahwa teradu III dari partai PKB bahwa bersangkutan benar caleg dan dibenarkan dalam persidangan,  ungkap Yosias Ruamra teradu III.  

Ketua KPU Mamberamo Raya Menanggapi pertanyaan Pengadu, Barnabas Dude (Teradu I) memastikan bahwa “C Hasil ada pada distribusi logistik hingga tingkat kecamatan.”

Barnabas Dude juga membantah tuduhan persekongkolan dan nepotisme. “Kami tidak memiliki hubungan apa pun yang mempengaruhi hasil Pemilu. Pengadu hanya mendasarkan tuduhannya pada kesamaan marga, tanpa bukti apapun,” ujar Barnabas.

Mengenai pembukaan kotak suara, Barnabas Dude menjelaskan bahwa KPU telah menjalankan kewajiban sesuai dalam Surat Ketua KPU RI Nomor: 632/PY.01.1-SD/07/2024 yang dimana KPU diberikan keleluasaan, bukan kewajiban, dan KPU sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur dengan memeriksa hasil rekapitulasi,” jelasnya.

Teradu III Yosias Ruamra menjawab tuduhan bahwa dirinya Masi aktif di partai PKB di tahun 2020.

"Dimana pada saat proses sedang berlangsung saat itu di dapil 2 terjadi kekosongan calon jadi sebagai simpatisan di daftarkan di ajukan sebagai calon untuk menjadi caleg, ungkap Yosias 

Tapi aktifitas itu tidak saya ikuti dikarenakan saat tanggal 2 September  teradu III fokus melanjutkan pendidikan S3 di sala tiga  jakarta. Ungkapnya.