DPR PAPUA SELATAN KAWAL ASPIRASI MASYARAKAT, TUNTUT KEADILAN KOMPENSASI DAN PERBAIKAN JARINGAN

Merauke, 1 September 2025 – DPR Papua Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat utama, Senin (1/9), untuk membahas kompensasi layanan telekomunikasi serta perbaikan infrastruktur jaringan di wilayah Papua Selatan. Rapat dipimpin Ketua DPR Papua Selatan, Heribertus Silvinus Silubun, S.H., dan berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 13.30 WIT.


Forum ini dihadiri 14 anggota DPR Papua Selatan, perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten, pimpinan Telkom dan Telkomsel, serta elemen masyarakat dari mahasiswa, UMKM, hingga pengemudi ojek online. Seluruh peserta menyoroti kerugian besar akibat gangguan jaringan yang berulang karena kerusakan kabel laut, yang menghambat aktivitas pendidikan, pemerintahan, dan ekonomi rakyat.

Masyarakat menilai kompensasi Telkomsel berupa kuota 30 GB, SMS gratis, dan potongan tagihan tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung. Mereka mendesak layanan gratis minimal satu hingga dua bulan, pembukaan posko internet gratis di titik strategis, serta transparansi penuh proses perbaikan. Tuntutan lain adalah masuknya provider alternatif seperti Indosat dan XL untuk mengakhiri monopoli Telkom di Papua Selatan.

Telkom melalui Kepala Kantor Merauke, Marthen L. Dimara, menjelaskan kerusakan kabel laut bersifat partial damage dan akan diperbaiki pertengahan September 2025 dengan estimasi pemadaman sekitar 12 jam. Backup satelit berkapasitas 20 GB ditargetkan aktif dalam 45 hari. Namun, kompensasi tambahan dari Telkomsel masih menunggu keputusan pusat.

Pemerintah daerah melalui Diskominfo Papua Selatan menilai keterbukaan informasi Telkom sangat minim. Pemkab Merauke menegaskan kerugian terbesar justru ditanggung UMKM dan pengemudi ojek online, sehingga kompensasi saat ini tidak memadai.

Ketua DPR Papua Selatan menegaskan layanan telekomunikasi adalah hak dasar masyarakat. “Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi menyangkut keadilan. DPR akan membawa aspirasi rakyat ke pusat, mendesak kompensasi yang adil, dan mengawal transparansi Telkom,” tegas Heribertus. Wakil Ketua II, Viktorianus Ohoiutun, menambahkan kompensasi adalah kewajiban hukum, bukan belas kasihan. Sementara Ketua Komisi II, Yulians Charles Gomar, mendorong pembentukan Tim Khusus Pengawasan Telekomunikasi serta regulasi perlindungan konsumen.

Rapat memutuskan tujuh langkah strategis: membentuk tim pengawasan DPR, mendesak kompensasi adil, menuntut transparansi perbaikan, mempercepat operasional backup satelit, membuka peluang provider alternatif, mengirim delegasi resmi ke Jakarta, serta mempublikasikan hasil rapat secara terbuka. Sebanyak sembilan tiket keberangkatan delegasi telah disiapkan, delapan dari Gubernur Papua Selatan dan satu dari Ketua Komisi II DPR.

Dengan keputusan ini, DPR Papua Selatan menegaskan komitmennya mengawal hak rakyat agar tidak lagi menjadi korban monopoli dan lemahnya layanan telekomunikasi di Tanah Anim Ha.