Dugaan Korupsi ATK 2017, Sekwan Kota Sorong di Periksa Kejaksaan Negeri Sorong

Ilustasi Koruptor/ Net
Ilustasi Koruptor/ Net

Kejaksaan Negeri Sorong kembali memeriksa saksi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.


Agenda pemeriksaan saksi yang di agendakan pada Jumat, 19 Februari 2021 ini akan di periksa sebanyak  tiga orang. Yaitu Sekretaris Dewan, Sarah Kondjol, Asisten I, Rahman dan mantan Sekretaris Daerah Kota Sorong, Welly Tigtigweria. 

Namun yang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong, hanya Sarah Konjol yang merupakan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Sorong. 

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad mengatakan  dalam pemeriksaan kali ini penyidik telah memeriksa satu orang pejabat di lingkup pemerintahan  Kota Sorong 

Sebelumnya menjalani pemeriksaan, Kata Kasipidsus lebih dahulu melayangkan surat panggilan kepada dua pejabat dan satu mantan pejabat itu. 

Namun, hanya Sekwan Kota Sorong saja yang hadir sedangkan Asisten 1 berhalangan hadir dalam pemeriksaan ini dengan alasan tengah menemani istrinya yang sedang berobat dan mantan Sekda tidak hadir atau mangkir dalam pemeriksaan tersebut. 

“ Kami akan jadwalkan pemanggilan ulang," kata Kasipidsus 

Dalam pemeriksaan, Sekwan Kota Sorong dicecar 30 seputar anggran ATK yang memakan biaya senilai 8 millyar ini. Sampai sejauh ini Kejaksaan masih terus melakukan pemeriksaan. Bagi saksi, yang hari ini tidak hadir akan kita panggil lagi,

“ Ada sekitar 30 lebih pertanyaan yang kami sampaikan kepada saksi, termasuk soal penganggaran ATK,”kata Dia 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muttaqin Harahap dalam keterangan pers Kamis lalu menyatakan, besaran anggaran ATK tahun anggaran 2017 di BPKAD Kota Sorong adalah 8 miliar. Anggaran tersebut sama dengan jumlah anggaran ATK pada Kejaksaan Negeri Sorong untuk satu tahun. 

Awalnya, kita mengira bahwa anggaran 8 miliar itu untuk pengadaan ATK di seluruh OPD, yang ada di pemkot Sorong. Ternyata setelah diselidiki, anggaran 8 miliar itu khusus BPKAD saja," ujarnya sembari memperlihatkan DPA Kejari Sorong TA 2020.

Mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran ATK tahun anggaran 2017 pada BPKAD Kota Sorong, statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak 1 Februari 2021 lalu. 

Ketika sudah ditingkatkan ke penyidikan, tentunya semua akan kita susun ulang, semua pihak yang pernah diundang akan dipanggil lagi. Dan tahapannya bisa lebih serius, karena penyidikan ini sudah berada dalam posisi memperkuat alat bukti, membuat terang tindak pidana dan siapa tersangkanya. 

Mengenai dokumen, sampai sejauh ini kami masih bersikap toleransi. Kami berharap, pihak yang terkait mau menyerahkannya," kata Kejari