Dukcapil Akan Melakukan Pendataan Kepada Penduduk Non Permanen yang Menetap di Kabupaten Boven Digoel 

Pada hari Selasa (5/4) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Boven Digoel Baidin Kurita, S.Sos telah melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Lexi Romel Wagiu. Membahas mengenai Pendataan Penduduk Non Permanen yang notabene penduduk luar atau NIK luar yang menetap di Kabupaten Boven Digoel. 


Pertemuan ini juga melibatkan stakeholder, BPS, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Hukum Setda Boven Digoel. 

Kadis Dukcapil Baidin Kurita, S.Sos saat ditemui Reporter RMOL Papua di ruang kerjanya, Senin (11/4), mengatakan bahwa pelaksanaan pendataan Penduduk Non Permanen ini nanti akan dilakukan pada saat Perubahan Anggaran, dan lokusnya hanya 3 Distrik yakni Distrik Subur, Jair dan Mandobo, Senin (11/4). 

"Karena kalau kita lihat Distrik Subur itu ada 2 perusahaan yang berdomisili disana yaitu BCA dan BIO, kemudian di Distrik Jair ada POP A dan PT. PAL di Kampung Asiki, lalu Kampung Anggai ada PT Tulen dan Mega Karya, Kampung Getentiri ada POPB dan Distrik Mandobo yang ada di Kampung Persatuan dan Kampung Sokanggo, " ujarnya. 

Lanjut dikatan Baidin, kegiatan yang dibahas itu tentunya menyangkut dengan program yang nanti akan dibuat rincian anggaran untuk pelaksanaan pendataan Penduduk Non Permanen setelah Perubahan Tahun 2022. Acuannya adalah Permendagri No.14 Tahun 2015 Pasal 21 Ayat 1 dan 2 dan harus ada Peraturan Bupati yang mengatur untuk pelaksanaan pendataan Penduduk Non Permanen. 

"Pasal 21 ayat 2 poin f memang itu kita sebagai pengelola dan data juga dimanfaatkan untuk pengendalian pembangunan daerah. Jadi berbicara pembangunan ini skopnya besar, bisa juga pembangunan Demokrasi yang ada, bisa juga penganggaran untuk Daerah. Itu juga merupakan salah satu data pendukung, " jelasnya. 

"Penduduk permanen adalah yang berdomisi tetap dan penduduk Non Permanen hanya sementara dengan kata lain hanya datang untuk bekerja di Kabupaten Boven Digoel, " sambung Kadis Dukcapil.  

Dijelaskan Baidin bahwa tugas pokok dan fungsi dari Dinas Dukcapil adalah pelayanan yang sesuai dengan Permendagri 14 Tahun 2015 dan wajib hukumnya harus mendata karena Penduduk Non Permanen juga bagian dari warga negara Indonesia yang menetap di Kabupaten Boven Digoel, termasuk TNI dan Polri. 

Untuk mekanisme pendataan, Dinas Dukcapil akan membentuk Tim ke 3 Distrik yang dimaksud yakni, Subur, Jair dan Mandobo, sesuai dengan kondisi pegawai yang ada di Dukcapil. 

"Harapan kami dari Dukcapil kepada masyarakat yang notabene Penduduk Non Permanen. Pada saat Tim turun untuk mendata, kami berharap agar antusias antusias terutama masyarakat yang notabene punya NIK luar ini. Harus mempersiapkan diri sehingga pada saat Tim datang mari dengan arif dan bijaksana dapat membawa diri untuk didata karena itu bentuk sikap warga nergara yang baik, " pungkas Kadis Dukcapil Baidin Kurita.