Kapolsek Kouh Iptu Hariyono, SH bersama anggota melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial "MG" dan "YD" menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam rumahnya pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022, sekitar pukul 10.00 WIT di Kampung Mandobo Distrik Kouh Kabupaten Boven Digoel.
- Rakor Pemprov Papua Selatan Bersama 6 Perusahaan Bahas Target Nilai Investasi dan Hak Masyarakat
- Blusukan di Asiki, Pj Gubernur Safanpo Berikan Bantuan Puluhan Juta Kepada Masyarakat
- Rakor KPU Papua Selatan Bahas Penggunaan Anggaran dan Transparansi Laporan Keuangan
Baca Juga
Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 5 (Lima Linting Ganja, 13 (Tiga Belas) bungkus Ganja yang dibungkus dengan Kantong Plastik warna bening, 1 (Satu ) lembar uang pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah.
Kapolsek Kouh menjelaskan, Kronologis Pada hari selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar pukul 09.30 WIT dikampung Mandobo Distrik Kouh Kab. Boven Digoel , Anggota Polsek Kouh mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi Narkotika jenis Ganja yang dilakukan oleh kedua tersangka. Selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah memastikan bahwa benar pelaku ada menguasai dan menyimpan Narkotika jenis Ganja, Anggota melakukan penangkapan sehingga kedua Pelaku ditangkap beserta Barang Bukti.
Kedua Pelaku dan Barang Bukti kemudian dibawah ke Polres Boven Digoel dilimpahkan ke Satuan Narkoba guna proses hukum lebih lanjut. Pelimpahan diterima langsung Kasat Narkoba Iptu Irwan, S.Sos dan anggota di ruang Sat Narkoba.
Kapolsek Imbau warga masyarakat Distrik Kouh agar tidak terpengaruh dengan hal - hal negatif yang dapat merusak hidup dan generasi muda kita " Ayo kita tangkal bersama Narkotika di daerah kita dengan saling memberikan informasi, "tegasnya.
- Kapospol Pelabuhan di Boven Digoel Ajak Generasi Muda Berprestasi Melalui Olahraga
- Petugas Gabungan Amankan Ganja Bersama Pemiliknya
- Teriakan "Manyala Kakaku" dari Majelis Taklim Abepura, Menandai Kemenangan Paulus Waterpauw