Empat Prajurit Lanud J. A Dimara Dipecat, Dua Disersi dan Dua Terlibat Pembunuhan Berencana

Merauke - TNI Angkatan Udara J.A Dimara Merauke menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat orang angggota yang terlibat kasus Disersi dan Pembunuhan Berencana.


Empat orang yang di PTDH masing-masing atas nama :
1. Dedi Irwan Susanto dengan pangkat terakhir Kopda.
2. Wahid Salam dengan pangkat terakhir Pratu.
3. Oktama Sanjaya dengan pangkat terakhir Prada.
4. Muhammad Afandi dengan pangkat terakhir Prada.

Komandan Lanud J. A Dimara, Kolonel Pnb Beny Aprianto, S.M mengatakan bahwa dua anggota yang disersi sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya dan tidak hadir sesuai dengan waktu masa damai yang diberikan selama 30 hari. Sedangkan dua anggota yang terlibat kasus pembunuhan berencana sudah mendapat ketetapan putusan pengadilan.

Untuk menekan kembali terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota Lanud J. A Dimara, Kolonel Pnb Beny mengatakan akan terus melakukan pembinaan mental serta ideologi, juga menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi seluruh anggotanya.

Penyebab sendiri dari beberapa pelanggaran yang terjadi yaitu terkait dengan kedisiplinan, karena itu akan terus dilakukan penekanan untuk menjauhi hal-hal yang bersifat menimbulkan terjadinya pelanggaran dan akan rutin melaksanakan pengecekan bagi para anggota.

"Setiap anggota bisa langsung keatasannya. Jadi atasan tidak hanya atasan saja, tetapi juga bertanggung jawab pada anggotanya baik kegiatan kedinasan maupun diluar kedinasan," jelasnya.