Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota segera menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju dinas anggota DPRP Papua Barat Daya.
- Dua Pria Berhasil Diciduk Bersama Barang Bukti 10 Paket Ganja di Koli 9
- Patuh ! Operasi Keselamatan Matoa 2021 Polres Merauke Siap Dilaksanakan
- Penggelapan Beras Bantuan di Naukenjerai: Warga Minta Hukuman Maksimal untuk Kepala Kampung dan Aparat Tomer
Baca Juga
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan mengatakan beberapa waktu yang lalu pihaknya telah usai gelar perkara kasus Tipikor baju dinas DPRP Papua Barat Daya.
Ia menambahkan setelah gelar perkara penyidik akan segera menetapkan tersangka baru yakni berinisial ES, karena dalam gelar perkara perannya juga masuk unsur tindak pidana.
“ Dalam waktu dekat bakal panggil satu orang dan juga ditetapkan tersangka," ujar Afriangga, Rabu 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan ES diketahui memiliki peran sebagai yang membuat kontrak, dan mengurus dokumen penagihan di proyek itu.
"Kita tambah tersangka katena setelah gelar, posisi ES memang masuk unsur sehingga dia juga bertanggung jawab atas ini," kata dia.
Tim dari Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota sudah melayangkan surat panggilan ke ES. Setelah dipanggil dan diperiksa, selanjutnya baru dilakukan penahanan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku di Indonesia.
Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota telah menetapkan lima orang salah satunya Mantan Sekretaris Dewan (Setwa) Provinsi Papua Barat Daya berinisial JN, JCS, IWK, DJ dan JU sebagai tersangka korupsi baju dinas DPRP Papua Barat Daya. 
- LP3BH Minta Panglima TNI Selesaikan Persoalan Jurnalis Sorong Diusir Oknum Anggota TNI-AL
- Dicurigai Sebagai Mata-Mata Indonesia, Boni Bagau Tewas Ditembak Oleh KKB
- Pembakaran Pasar Youtefa dan sekitarnya Berhasil Di Ungkap, Ini Motifnya