Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota segera menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju dinas anggota DPRP Papua Barat Daya.
- Cabuli dan Berupaya Sodomi Bocah 8 Tahun, MZ Akhirnya Tertangkap Satreskrim Polres Merauke
- Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Mangkir, KPK Ultimatum Hadir di Pemanggilan Berikutnya
- Bertingkah Bagaikan Koboy Gunakan PCP, Seorang Pria di Amankan Anggota Polres Merauke
Baca Juga
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan mengatakan beberapa waktu yang lalu pihaknya telah usai gelar perkara kasus Tipikor baju dinas DPRP Papua Barat Daya.
Ia menambahkan setelah gelar perkara penyidik akan segera menetapkan tersangka baru yakni berinisial ES, karena dalam gelar perkara perannya juga masuk unsur tindak pidana.
“ Dalam waktu dekat bakal panggil satu orang dan juga ditetapkan tersangka," ujar Afriangga, Rabu 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan ES diketahui memiliki peran sebagai yang membuat kontrak, dan mengurus dokumen penagihan di proyek itu.
"Kita tambah tersangka katena setelah gelar, posisi ES memang masuk unsur sehingga dia juga bertanggung jawab atas ini," kata dia.
Tim dari Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota sudah melayangkan surat panggilan ke ES. Setelah dipanggil dan diperiksa, selanjutnya baru dilakukan penahanan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku di Indonesia.
Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota telah menetapkan lima orang salah satunya Mantan Sekretaris Dewan (Setwa) Provinsi Papua Barat Daya berinisial JN, JCS, IWK, DJ dan JU sebagai tersangka korupsi baju dinas DPRP Papua Barat Daya. 
- IJTI Kecam Tindakan Agronasi Oknum TNI-AL Terhadap Wartawan di Sorong
- Kejaksaan Ancam Jemput Paksa Mantan Sekretaris KPU Teluk Bintuni Jika Kembali Mangkir
- Polisi Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Wilkum Polres Boven Digoel