Dugaan Korupsi Baju Dinas DPRP Papua Barat Daya, Polresta Segera Tetapkan Tersangka Baru

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan. (Istimewa)
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan. (Istimewa)

Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota segera menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju dinas anggota DPRP Papua Barat Daya.


Menurut Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan mengatakan beberapa waktu yang lalu pihaknya telah usai gelar perkara kasus Tipikor baju dinas DPRP Papua Barat Daya.

Ia menambahkan setelah gelar perkara penyidik akan  segera menetapkan tersangka baru yakni berinisial ES, karena dalam gelar perkara perannya juga masuk unsur tindak pidana.

“ Dalam waktu dekat bakal panggil satu orang dan juga ditetapkan tersangka," ujar Afriangga, Rabu 25 Februari 2026.

Ia menjelaskan ES diketahui memiliki peran sebagai yang membuat kontrak, dan mengurus dokumen penagihan di proyek itu.

"Kita tambah tersangka katena setelah gelar, posisi ES memang masuk unsur sehingga dia juga bertanggung jawab atas ini," kata dia.

Tim dari Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota sudah melayangkan surat panggilan ke ES. Setelah dipanggil dan diperiksa, selanjutnya baru dilakukan penahanan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku di Indonesia.

Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota telah menetapkan lima orang salah satunya Mantan Sekretaris Dewan (Setwa) Provinsi Papua Barat Daya berinisial JN, JCS, IWK, DJ dan JU sebagai tersangka korupsi baju dinas DPRP Papua Barat Daya.