Langkah banding atas putusan pemecatan tidak hormat yang diambil mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dianggap sebagai strategi atau jurus pamungkas untuk dapat memperingan atau menyelamatkan diri dari ancaman pidana.
- Meminimalisir Terjadinya Angka Pelanggaran Berlalulintas, Polsek Japut Amankan 12 Unit SPM
- Tersangka RL di Serahkan Ke JPU, Berkas Perkara Lengkap, Kasus Lakalantas
- Patroli Dialogis Polres Boven Digoel, Ciptakan Situasi Kondusif pada Tahapan Pemilu
Baca Juga
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, terdapat beberapa keuntungan maupun kerugian bagi Sambo atas sikap banding dari putusan Majelis Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
"Keuntungan Sambo banding adalah akan memberikan efek baik kepada publik maupun kepada Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Sambo nantinya," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/8).
Menurut doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini, sikap banding dilakukan untuk memberikan persepsi lain. Di mana, Sambo berharap publik dan Majelis Hakim yang mengadili perkaranya akan berpikir putusan etik kepada dirinya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Ini saya lihat bagian strategi Sambo untuk dapat memperingan atau dapat menyelamatkan dirinya dari ancaman pidana yang akan dihadapinya," kata Saiful, dilansir dari Kantor Berita RMOL.
Saiful Anam yakin ada strategi khusus yang disiapkan Sambo untuk membela diri. Jurus pamungkas itu akan dikeluarkan pada saat persidangan.
"Namun di sisi lain, terdapat kerugian bagi dirinya. Justru persepsi publik dia masih enggan merasa bersalah atas perilakunya, sehingga dia melakukan berbagai upaya, termasuk banding demi untuk mempertahankan Korps Polri yang diembannya," pungkas Saiful.
- 1 WNI dan 5 WNA Diamankan Polisi Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
- TNI-Polri Kembali Amankan Ganja di Batas Negara Sebanyak 1,5 Kg
- Pemuda Pengedar Narkoba Ganja Di Kota Jayapura Ditangkap Polisi