Pemuda Pengedar Narkoba Ganja Di Kota Jayapura Ditangkap Polisi 

Pemuda pnegedar ganja di Yahukimo
Pemuda pnegedar ganja di Yahukimo

Personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk dua pria yang kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja di dua lokasi berbeda di Distrik Abepura. Selasa (19/4)


Kedua pria yang ditangkap yakni FNHY (18) dan SK (34). Dari keduanya tim berhasil mengamankan 32 paket Narkotika jenis Ganja siap edar. 

Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali SH., MH ketika dikonfirmasi mengatakan, FNHY ditangkap di Kotaraja Dalam sedangkan SK diciduk di kawasan Kali Acai Kota Jayapura.

Dari tangan FNHY, pihaknya berhasil mengamankan 17 paket Narkotika jenis Ganja diantaranya 14 ukuran besar dan 3 ukuran kecil, sementara dari SK didapati 15 paket Narkotika jenis Ganja ukuran sedang.

Saat ini keduanya telah ditahan di Polres Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut, bahkan keduanya pun telah ditetapkan tersangka atas kepemilikan Narkotika jenis Ganja. 

Kami sudah tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah ditahan di balik jeruji besi, sementara kami masih kembangkan dari mana barang haram itu didapat. 

Dugaan sementara Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari negara tetangga yakni PNG yang akan diedarkan di wilayah Abepura dan sekitarnya namun pihaknya masih terus dalami apakah mereka masih punya jaringan yang berada di wilayah kota Jayapura. 

Untuk pelaku SK pada tahun 2020 pernah diamankan di Polsek Abepura terkait kasus yang sama yakni kepemilikan ganja namun pada saat itu pelaku SK sempat melarikan diri. 

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.