Fopera PBD Sarankan Pihak Yang Dirugikan Gugat Putusan Pansel Ke Pengadilan

Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat Papua Barat Daya (Fopera), Yanto Amus Ijie bersama sekretarisnya dan wakil ketuanya
Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat Papua Barat Daya (Fopera), Yanto Amus Ijie bersama sekretarisnya dan wakil ketuanya

Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat Papua Barat Daya (Fopera), Yanto Amus Ijie mengapresiasi kinerja panitia seleksi (Pansel) Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya masa bhakti 2023-2028


Menurutnya, Keputusan panitia seleksi yang mengumumkan 33 anggota MRP Papua Barat Daya itu bersifat final.

Selain itu, Kata Yanto Ijie seleksi anggota MRP Papua Barat Daya telah mewakili keterwakilan semua suku dan unsur.

“ Kami melihat bahwa proses-proses tahapan sampai dengan penetapan beberapa hari yang lalu sudah mewakili keterwakilan dari semua suku dan semua unsur,” kata Yanto Ijie, Rabu 7 Juni 2023.

Yanto Ijie menyarankan terkait dengan ada kelompok, masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat atau lembaga masyarakat adat yang merasa bahwa proses ini belum sesuai harapan mereka agar menempu jalur hukum, yakni melaporkan gugatan ke Pengadilan.

“ Kami menyarankan untuk melalui proses jalur hukum atau melalui proses hukum,” ujar Tokoh muda itu

Karena prinsipnya, Lanjut Yanto Ijie, bahwa keputusan Panitia Seleksi provinsi Papua Barat Daya itu bersifat final tidak bisa diganggu gugat dan tidak bisa di rubah oleh siapapun.

“ Termasuk bapak Penjabat Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya atau siapapun juga tidak punya kewenangan tidak berhak untuk merubah keputusan itu,” kata dia.

Keputusan Pansel itu hanya bisa mengalami perubahan melalui keputusan pengadilan. Jika sepanjang keputusan pengadilan maka keputusan Pansel itu sifatnya final dan sah.

Sehingga kepada saudara-saudara yang menyampaikan aspirasi di kantor Gubenur baginya itu merupakan bagian dari proses demokrasi.

“ Kami dari Fopera, itu bagian dari demokrasi dan sah-sah saja cuma kami menyarankan untuk jauh lebih baik, alangkah baiknya mereka melalui jalur hukum atau proses dari pengadilan sehingga ada putusan pengadilan,” kata Yanto Ijie

Sehingga Yanto Ijie berharap melalui kesempatan ini ia juga mengigatkan kepada para-para pihak agar lagi jangan ikut mengintervensi lagi atau jangan ikut kemudian memberikan presure-presure atau tekanan kepada Pemerintah Provinsi maupun Panitia Seleksi karena kerja-kerja panitia seleksi telah selesai dengan di tetapkan nya 33 anggota MRP Papua Barat Daya.

“ Kami juga mendapat laporan dari beberapa teman-teman dilapangan bahwa juga hari ini ada oknum atas lembaga ini, atas nama kelompok ini mendatangi panitia seleksi untuk minta menyerahkan berkas-berkas dari mulai dari proses panitia seleksi tingkat distrik, kabupaten sampai provinsi Papua Barat Daya,” ungkapnya. 

Panitia Seleksi MRP PBD, Kata Yanto akan menyerahkan keputusan itu kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya untuk mempelajari setelah itu menyerahkan ke Menteri Dalam Negeri untuk di sahkan

“ Kami berharap Panlih MRP  PBD untuk segera melaporkan hasil penetapan ini kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Daya sehingga Gubernur bisa meneruskan kepada Mendagri untuk segeranya kami di Provinsi Papua Barat Daya mempunyai MRP PBD supaya bisa membantu Gubernur PBD dalam melindungi dan memproteksi hak orang asli Papua,” kata Yanto Ijie.

Sementara menurut Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad menyampaikan ia belum menerima laporan dari panitia seleksi MRP PBD tingkat provinsi terkait ke 33 nama yang di umumkan beberapa waktu lalu.

Penjabat Gubernur mengatakan penetapan hasil seleksi tersebut merupakan ranah panitia pemilihan, hasilnya belum dilaporkan kepadanya sebagai penanggung jawab pemerintahan di provinsi ini.

Jika panitia seleksi sudah melaporkan hasil plenonya, Pejabat Gubernur akan mengkaji nama-nama yang disodorkan, guna memastikan semuanya taat azas, sebelum diserahkan ke Menteri Dalam Negeri, untuk disahkan.