Gagal Capai Kesepakatan Pada Mediasi, Perselisihan Keluarga Noya dan PT GPA Lanjut Persidangan

Foto by Net
Foto by Net

Merauke – Perselisihan antara Keluarga Noya dan PT Global Papua Abadi (GPA) resmi berlanjut pada tahap persidangan. Hal ini terjadi karena proses mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Merauke tidak membuahkan hasil kesepakatan.


Kuasa Hukum Keluarga Noya, Petrus Wekan mengatakan bahwa tidak adanya titik temu pada proses mediasi ini dikarenakan PT GPA tetap berpegang pada Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Menurut Petrus, surat keputusan hanya merupakan syarat administrasi untuk dilakukannya penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) yang digunakan oleh PT GPA melakukan aktivitasnya.

"Memang mediasi ini tidak menemukan titik temu, jadi mungkin permasalahan ini akan lanjut kepersidangan. Tapi yang harus digaris bawahi disini adalah kelanjutan dipersidangan nanti dipokok perkara kita sudah berbicara masalah ganti rugi bukan lagi bukti kepemilikan," tegasnya.

Sementara beberapa waktu yang lalu, sesuai dengan keterangan Kuasa Hukum PT GPA, Martinus Guntur Ohoiwutun menyampaikan bahwa jika memang tidak menemukan hasil dari proses mediasi yang dilakukan, biar Hakim yang nantinya akan memutuskan lewat proses persidangan pengadilan.