Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG bersama pihak Bea Cukai berhasil amankan 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea bersama barang bukti narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 11 Kilogram.
- Sat Brimob Batalyon D Merauke Tangkap Pelaku Penimbun Solar di Buti
- Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua
- Danpasmar 3 Hadiri Upacara Pelepasan Jenazah Almarhum Prajurit Yonif 133/YS
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana dan Plh Kasat Resnarkoba Ipda Arman bersama pihak Bea Cukai Jayapura ketika menggelar Press Conference di Mapolresta, Rabu (22/2) siang.
Kapolresta mengatakan, berawal saat pihak Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG mendapatkan informasi bahwa ada mobil mencurigakan berada di jalan masuk Kampung Mosso pada Selasa dini hari (21/2) sekitar Pukul 02.45 WIT.
"Mendapatkan informasi tersebut anggota kami langsung menghubungi pihak Bea Cukai dan bersama-sama mendatangi TKP namun para pelaku lari masuk ke dalam hutan dan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian tepatnya di dalam mobil," ujar KBP Victor Mackbon.
Lebih lanjut kata Kapolresta, anggota kemudian dibantu dengan masyarakat setempat melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku JY dan VA di lokasi jalan masuk air panas Kampung Mosso Pukul 08.35 WIT selanjutnya diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG
Kapolresta menambahkan, kemudian pada Pukul 16.30 WIT berhasil menangkap JA diseputaran Pasar Skouw dan selanjutnya bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung.
"Ketiganya pun diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan awal para pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut akan di barter di Kota Jayapura dengan motor dan alat elektronik lainnya, namun hal tersebut masih akan kami dalami dan kembangkan melalui pemeriksaan lebih intensif," tambahnya.
Kapolresta juga menuturkan, atas perbuatan tersebut ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup karena disangkakan Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ketiganya telah ditetapkan sebagai Tersangka.
- Ribuan Personil Gabungan Polri dan TNI Diterjunkan Untuk Amankan Massa Aksi 10 Mei
- TNI AL Merauke Tangkap 4 Orang WNA Asal PNG Selundupkan 571Kg Teripang Lewat Torasi
- KPK Pindahkan Penahanan Mantan Kepala BPKAD Sorong dan Staf Keuangannya Ke Lapas Sorong