Polda Papua Telah Menyita Surat Pengunduran Diri Palsu Riki Ambrauw Sebagai Asn, Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Ilustrasi ASN/Net
Ilustrasi ASN/Net

Kasus Dugaan perubahan status kepegawaian Riki Douglash Ambrauw Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua kini masuk tahap baru, Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah menyita surat pengunduran diri palsu yang menurutnya sama sekali tidak dia tahu, di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.


Dir Reskrimum Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhan diwakili oleh wadir Reskrimum Polda Papua menjelaskan saat ini status hukum pemalsuan surat pengunduran diri palsu, Riki ambrauw telah masuk tahap penyidikan.

"Kasus sudah masuk dalam tahap  penyidikan, saat ini terdapat 14 saksi telah dipanggil untuk diperiksa termaksud pelapor.begitu halnya surat palsu pengunduran diri Riki Ambrauw telah kami sita.” Ungkap Wadir Reskrimum Polda Papua kepada kantor Berita RmolPapua.ID di Polda Papua, Rabu (23/2).

menjelaskan saat ini, kasus pemalsuan surat pengunduran diri Riki Ambrauw dalam tahap penyidikan belum ada tersangka.

“Kasus ini belum ada di tetapkan tersangka karena masih tahap penyidikan,” ujarnya

Sama hanya juga, Pihak pemeriksa belum bisa memastikan apakah ada keterlibatannya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua dalam kasus pemalsuan surat pengunduran diri Riki Ambrauw.

“Kami tidak bisa berasumsi karena kasus ini masih tahap penyidikan. Jadi kami belum bisa mengatakan ada  atau tidak keterlibatan BKD provinsi Papua untuk kasus ini,” Pungkasnya

Untuk diketahui, Kasus ini terkuak setelah ada laporan dari Riki Ambrauw ke Polda Papua melalui  Ditreskrimum atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat pengunduran dirinya.

Kepala Sub Bidang Pengembangan Karier BKD Provinsi Papua, Yehezkiel Ben Tecuari membenarkan adanya kasus dugaan pemalsuan surat pengunduran diri atas nama Riki Ambrauw dari jabatan Kadishub Papua.