Seorang Pria Berinisial NA (24) berhasil di ringkus Polisi lantaran melakukan aksi Pencabulan terhadap seorang Wanita di sebuah kos-kosan di Kota Jayapura.
- Hari Kedua Pendaftaran, Dua Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mendaftar di KPU Papua Selatan
- Kunker di Kota Merauke, Presiden Jokowi Akan Kunjungi Sermayam dan Salor
- KPUD Boven Digoel Perbarui Pemetaan TPS untuk Pilkada 2024
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Heram Iptu Bernadus Y. Ick, S.H didampingi Kasi Humas Polresta Jayapura Kota saat menggelar Press Conference di Halaman Mapolsek Heram, Senin (29/07).
Kapolsek menjelaskan, Pelaku NA di ringkus polisi lantaran melakukan aksi Pencabulan terhadap seorang Wanita sebut saja Mawar (nama samaran) di sebuah kos-kosan di wilayah Perumnas Dua Kota Jayapura yang terjadi pada Minggu 19 Mei 2024 lalu.
"NA tidak berkutik saat di tangkap Tim Opsnal Polsek Heram di seputaran Expo Waena Kota Jayapura pada Jumat sore 14 juni 2024," terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek mengatakan, usai di tangkap pelaku langsung di gelandang ke mapolsek heram untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan NA mengakui perbuatannya bahkan ia mengancam korban sebelum melakukan aksinya," jelas Iptu Ick.
Iptu Ick juga menambahkan, Kini NA sudah di tetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polsek Unit Reskrim Polsek Heram dan terancam hukuman penjara sembilan tahun atas perbuatannya.
- Hari Kedua Pendaftaran, Dua Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mendaftar di KPU Papua Selatan
- Lakukan Aksi Demo 16 Agustus 2024, 2 Korlap KNPB Ditetapkan Tersangka
- Kapolresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 2 Milliar