Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Siber, Propam dan disaksikan oleh Itwasum Polri, menyimpulkan status Ambroncius Nababan dinaikan dari saksi sebagai tersangka.
- Satu Jam Melakukan Razia, Puluhan Pelanggar Terjaring Sat Lantas Polres Merauke
- Tim Gabungan Polresta Jayapura kota. berhasil bekuk DPO Penganiayaan Berat di Kampung Tiba-Tiba
- Pasha Ungu: Sekjen PAN Ibu Kami yang Harus Dijaga Kehormatannya
Baca Juga
"Tadi Selasa siang sudah gelar perkara, menyimpulkan saudara AN dinaikan statusnya menjadi tersangka," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Argo, kemudian tim penyidik mendatangi kediaman Ambroncius untuk menjemputnya guna dilakukan pemeriksaan.
"Sekitar pukul 18.30 yang besangkutan di bawa ke Bareskrim Polri, dan saat ini sudah di ruang penyidik guna dilakukan pemeriksaan," ujar Argo.
Terkait dengan penahanan, kata Argo, tergantung keputusan dan subjektifitas penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan.
"Terkait penahanan tergantung subjektifitas dan objektifitas penyidik," tandas Argo.
Karena penyidik masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah Ketum Pro Jokowi-Amin (Pro Jamin) itu akan langsung ditahan atau tidak.
"Besok akan kita sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1 x 24 jam untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkas Argo.
Pasal yang disangkakan ialah 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 UU 19/2016 perubahan UU tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
- Menko Polhukam Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
- Warga Furia Ditetapkan Tersangka Atas Kepemilikan Ganja Seberat 265,7 Gram
- Pesta Miras, 2 Kamar Penginapan Di Bakar
