Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Siber, Propam dan disaksikan oleh Itwasum Polri, menyimpulkan status Ambroncius Nababan dinaikan dari saksi sebagai tersangka.
- Polisi Tangani Kasus Curas di Jalan Trikora Merauke
- Menko Polhukam Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
- 1 WNI dan 5 WNA Diamankan Polisi Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
Baca Juga
"Tadi Selasa siang sudah gelar perkara, menyimpulkan saudara AN dinaikan statusnya menjadi tersangka," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Argo, kemudian tim penyidik mendatangi kediaman Ambroncius untuk menjemputnya guna dilakukan pemeriksaan.
"Sekitar pukul 18.30 yang besangkutan di bawa ke Bareskrim Polri, dan saat ini sudah di ruang penyidik guna dilakukan pemeriksaan," ujar Argo.
Terkait dengan penahanan, kata Argo, tergantung keputusan dan subjektifitas penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius Nababan.
"Terkait penahanan tergantung subjektifitas dan objektifitas penyidik," tandas Argo.
Karena penyidik masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan apakah Ketum Pro Jokowi-Amin (Pro Jamin) itu akan langsung ditahan atau tidak.
"Besok akan kita sampaikan karena hari ini masih dalam proses 1 x 24 jam untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkas Argo.
Pasal yang disangkakan ialah 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 UU 19/2016 perubahan UU tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Miryam S Haryani Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi KTP-el, Hari Ini
- Anggota OPM Puncak Jaya Pembakar Camp dan Alat Berat di Tangkap Aparat Gabungan
- Polres Boven Digoel Limpahkan Kasus Ancaman Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan ke JPU Merauke