Gelar Pelatihan Petugas Lapangan REGSOSEK 2022, Ini Harapan Kepala BPS Mappi

Istimewa
Istimewa

Badan Pusat Statistik Kabupaten Mappi selenggarakan Pelatihan Petugas Lapangan Registrasi Sosial Ekonomi Tanggal 3-13 Oktober 2022 di bagi menjadi 4 Gelombang setiap gelombang di bagi 2 kelas dengan jumlah petugas sebanyak 227 orang yang akan bertugas di 15 Distrik 162 Kampung, Senin (3/10)


Pelatihan petugas lapangan untuk pendataan registrasi sosial ekonomi ini sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 1997 kemudian Pendataan Regsosek merupakan pendataan kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh penduduk Indonesia sebagai salah satu strategi pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 kepada Badan Pusat Statistik  yaitu Melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data dasar, dan Menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas). Reformasi sistem perlundungan sosial BPS ditugaskan untuk Melakukan pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) mulai tahun 2022, Menetapkan standardisasi kualitas pemutakhiran berkelanjutan.

Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Mappi Arther Ludwig Purmiasa menyampaikan Setiap kegiatan BPS petunjuk pelaksanaan akan diawali dengan pelatihan untuk menyamakan persepsi sesuai dengan metodologi yang dipakai untuk pendataan yang di ajarkan kepada petugas lapangan oleh instruktur daerah BPS Kabupaten Mappi.

Dikatakannya " Mereka akan menerima materi sebagai bekal nantinya di lapangan agar mampu untuk melakukan pendataan awal registrasi sosial ekonomi. 'Saya berharapkan para petugas dapat mengikuti pelatihan ini dengan baik sebab ditangan para petugas kwalitas data yang akan dihasilkan akan mempengaruhi arah kebijakan pemerintah kedepan tak lupa selalu menjaga kesehatan dan taati protokol kesehatan dan juga semoga pendataan registrasi sosial ekonomi di Kabupaten dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang ditentukan yaitu dari tanggal 14 Oktober - 14 November mendatang pendataan lapangan selanjutnya data ini akan di olah untuk di sampaikan ke BPS Provinsi dan BPS Pusat.

Instrumen yang akan didata adalah pengenalan tempat, keterangan petugas, keterangan perumahan, keterangan sosial ekonomi demografi,pendidikan,ketenagakerjaan, kepemilikan usaha, kesehatan, program perlindungan sosial, kepemilikan aset layanan dan keikutsertaan program.