Kuasa Hukum Tegaskan Izin CV. Alco Timber Iriana Lengkap

Kuasa Hukum CV. Alco Timber Irian, Romeon Habary,
Kuasa Hukum CV. Alco Timber Irian, Romeon Habary,

Kuasa Hukum CV. Alco Timber Irian, Romeon Habary, melalui rilisnya membantah pemberitaan tertanggal 28 November 2025 melalui media online Bharindonesia.com dengan topik beritanya Ketua PJS minta Presiden Cabut Ijin Alco Timber dan pemberitaan tanggal 30 November 2025 melalui media online detikjatim.id dengan topik Mantan Napi kasus kayu illegal diduga beroprasi lagi, aktivis PJS minta proses ke KPK jika Terbukti.


Kedua berita tersebut disampaikan oleh Dedi selaku Ketua Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Papua Barat Daya.

Menurut Kuasa Hukum dari CV. Alco Timber Irian memberikan tanggapan Bahwa CV. Alco Timber Irian merupakan Industry yang memiliki perizinan yang lengkap dan sah yang diterbitkan oleh Lembaga dan instansi yang berwenang diwilayah provinsi Papua Barat Daya.

Ia menjelaskan bahwa ijin-ijin dimaksud yakni ijin penebangan,ijin penggergajian, ijin pengolahan; dan ijin pengiriman, sehingga berita yang menyatakan bahwa cv. Alco tidak membayar pajak dan kegiatan tanpa ijin adalah tidak benar dan menyesatkan.

“ Dalam melakukan kegiatan tersebut CV. Alco Timber Irian sangat patuh melakukan kewajiban pembayaran PNBP kepada negara untuk kayu-kayu yang ditebang,” kata Romeo Habary, Jumat, 5 Desember 2025.

Selanjutnya, kata  Romeo Habary, lokasi kegiatan CV. Alco berada dalam wilayah APL Kelapa Sawit dan bukan di dalam wilayah hutan konservasi.

Ia menegaskan dengan adanya berita-berita tersebut yang sangat merugikan CV. Alco, maka kami akan mengambil tindakan hukum somasi kepada PJS Papua Barat Daya.

Ia mengharapkan kepada APH supaya dapat menertibkan perusahaan-perusahaan kayu yang selama ini melakukan kegiatan tanpa dilengkapi dengan dokumen perijian yang lengkap.

“ Artinya kalau dokumen perijinnya tidak ada maka sudah pasti perusahaan tersebut tidak membayar pajak kepada negara, sehingga negara dirugikan dalam hal peneriman pajak negara,” kata Romeon Habary.