Hasil Pilkada Digugat Ke MK, Pieter Ell Siap Advokasi KPU Fakfak

Pieter Ell/Ist
Pieter Ell/Ist

Sengketa Pilkada 2020, mencuat di Kabupaten Fakfak, pasca penetapan pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak.


Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara, KPU Fakfak menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utah-Yoh) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Fakfak terpilih periode 2021-2024.

Pasangan Utah-Yoh mendapat suara sebanyak 20.271, sedangkan pasangan nomor urut 1 Samaun Dahlan - Clifford Hendrik Ndandarmana (Sadar) mendapat 19.446 suara, atau selisih 825 suara. 

Sontak pasangan Sadar menolak keputusan KPU Fakfak tersebut. Kubu Sadar menilai telah terjadi dugaan pelanggaran yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku.

Penolakan ini berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut teregister dengan nomor 113 yang diajukan oleh pasangan Samaun Dahlan dan Clifford Nandamana. 

Menghadapi gugatan tersebut, KPU Fakfak telah menyiapkan tim kuasa hukum yang dipimpin Dr Pieter Ell.

Pieter menegaskan dirinya bersama tim kuasa hukum telah siap menghadapi gugatan pasangan Samaun Dahlan dan Clifford Nandamana. 

"Kami siap memaparkan bukti-bukti bahwa tidak ada pelanggaran dalam penyelenggaran Pilkada Fakfak," kata Pieter melalui keterangan tertulis, Kamis (28/1). 

Pieter menjelaskan, sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Jumat besok (39/1).

Pieter memastikan KPU Fakfak telah menjalankan tugasnya dengan benar sesuai prosedur dan regulasi yang ada. 

"Jelas paslon Utah-Yoh telah unggul 825 suara dari pasangan Sadar. Atas dasar itulah, KPU Fakfak menetapkan paslon nomor urut 2 sebagai pemenang," kata Pieter.

"Semua data dan bukti-bukti sudah kami miliki untuk menghadapi pasangan sadar." Pungkas Pieter