Merauke, 17 September 2024 - Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) merilis secara resmi Laporan Pertimbangan Keaslian Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, sesuai dengan telah diselesaikannya sidang pleno terkait penetapan status Orang Asli Papua (OAP)
- Sularso: DPRP Harus Utamakan Keadilan dan Keterwakilan
- MRPS Lakukan Wawancara Dengan Yusak Yaluwo Tentang Keaslian Orang Papua
- KPU Papua Selatan Serahkan Berkas Bacawagub Nomor Urut 1 Pada MRPS
Baca Juga
Ketua MRPS, Damianus Katayu menjelaskan bahwa sidang pleno ini merupakan mandat yang diberikan kepada MRPS berdasarkan UU No.2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Perlu diketahui bahwa Lembaga MRPS adalah merupakan lembaga culture tetapi dalam berfikir dan bertindak tetap dilakukan menurut UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
"MRPS dalam memutuskan dan menetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI," Jelas Damianus.
Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi UU Otsus Papua yang terdiri dari 14 Bab dan 79 Pasal mengatur keberadaan MRP dalam Pasal 1 huruf g, Pasal 5, Pasal 20-25 dan Pasal 5 Ayat 2. Oleh karena itu setiap penggunaan wewenang dan tugas MRP, termasuk memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang Orang Asli Papua (OAP) terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diajukan DPRP wajib dilakukan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya.
"Artinya tindakan pemberian pertimbangan dan persetujuan tentang OAP oleh MRP haruslah merupakan bentuk pengesagan dari apa yang sudah ditetapkan oleh satuan masyarakat hukum adat," Terangnya.
Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mana pada Pasal 1 Ayat 22 dengan penjabarannya, MRPS mengeluarkan SK No. 162/4570/MRP-PPS/VIII/2024 Tentang Tekniks Pelaksanaan Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengatur syarat umum dan syarat administrasi yaitu OAP, Beriman dan Bertaqwa, Berpendidikan sekurangnya S1, Berumur sekurangnya 30 tahun, Sehat Jasmani dan Rohani, Setia kepada NKRI dan masyarakat Papua Selatan, Tidak pernah dihukum penjara, serta tidak sedang dicabut hak politiknya.
Penetapan status OAP telah dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah dijelaskan dengan kriteria penetapan yaitu OAP keturunan asli rumpun Melanesia, Pengakuan secara adat, Pemahaman dan Komitmen terhadap pelestarian budaya dan adat.
"MRPS telah melakukan verifikasi dokumen, silsilah keluarga, pengakuan dari komunitas adat dan mempertimbangkan masukan dari tokoh adat serta pandangan masyarakat. Sehingga MRPS mengeluarkan rekomendasi resmi yang menyatakan bahwa pasangan bakal calon yang telah memenuhi syarat sebagai OAP berhak untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024." Tegasnya.
Damianus Katayu berharap dengan telah dilakukannya penetapan ini, semua proses demokrasi di Papua Selatan akan berjalan sesuai UU Otsus Papua yang bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi OAP untuk memimpin daerah mereka sendiri.
- Tanah Bersertifikat Diduga Dirampas, Keluarga Noya Tuntut Keadilan atas Pembongkaran oleh PT. Global Papua Abadi
- Tolak Desain Pembangunan Kantor MRPS, Damianus Katayu : Pihaknya Tidak Dilibatkan
- Pemprov Papua Selatan Akan Datangkan Telur Ayam Sebelum Hari Raya Natal