Inspeksi Tim Satgas Rafi 2026, Pertamina Patra Niaga Sales Area Papua Selatan - Papua Pegunungan Dapati Kendaraan Pengetap

Merauke - Tim Satgas Ramadhan Fitri 2026 Pertamina Patra Niaga Sales Area Papua Selatan - Papua Pegunungan bersama dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Papua Selatan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke melakukan inspeksi mendadak terhadap pengawasan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) reguler yang berada di Kota Merauke pada Senin, 16 Maret 2026.


Kegiatan inspeksi ini dimulai pukul 07.00 Wit pada tiga titik SPBU reguler yaitu SPBU Parako, SPBU Ahmad Yani dan selanjutnya di SPBU Kuper.

Sales Branch Manager Wilayah Papua Selatan, Darryl Gomos Manulang yang juga sebagai Ketua Tim Satgas Ramadhan Fitri 2026 menjelaskan bahwa dari inspeksi yang dilakukan, Tim Satgas mengambil langkah dengan memblokir barcode pengisian BBM bersubsidi beberapa kendaraan karena setelah dilakukan verifikasi, nomor polisi kendaraan dengan barcodenya berbeda. Selain itu, Tim Satgas juga menemukan beberapa kendaraan yang teridentifikasi melakukan pengetapan BBM bersubsidi.

"Di SPBU Parako ada tiga kendaraan yang kami blokir, di SPBU Ahmad Yani kami memblokir dua mobil truck dan pada SPBU Kuper kami blokir satu kendaraan yang mana semuanya sama karena tidak dapat menunjukan nomor polisi yang benar dan sesuai dengan barcode. Untuk kendaraan pengetap Kami juga menemukan sebuah mobil merk kijang dan sebuah truck dengan tangki yang sudah dimodifikasi. Jadi untuk kendaraan tersebut kami arahkan untuk keluar dari antrian, sedangkan untuk kendaraan pengetap langsung diamankan oleh Satpol PP", terangnya.

Saat melalukan inspeksi di SPBU Kuper, Tim Satgas juga menemukan sebuah kendaraan truck yang sedang melakukan pengetapan menggunakan jerigen yang saat itu langsung diturunkan disebuah rumah didepan SPBU. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Satgas mendapatkan total 1 ton BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

"Selanjutnya barang bukti sudah kami serahkan kepada Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut. Kewenangan Pertamina hanya bisa melakukan langkah dengan memblokir kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai antara barcode dan nomor polisi, sedangkan kewenangan proses lanjutannya berada di instansi terkait", pungkasnya.