IRT Di Jalan Menara Lampu 1 Tak berkutik Saat Tercyduk Aparat Menerima Paket Berisi Sabu

Kapolres AKBP Sandi Sultan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke AKP Ishak O. Runtulalo, SH bersama anggotanya kemarin (7/7) berhasil mengungkap khasus Sabu yang bertempat di Jalan menara lampu satu Merauke, Provinsi Papua Selatan. Rabu, (12/7/23)


Berdasarkan hasil penyelidikan Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Merauke diketahui diduga pelaku menerima paket narkoba jenis shabu shabu yang dikirim menggunakan jasa pengiriman di Merauke.

“Dikatakan Kasat resnarkoba bahwa benar diduga pelaku mengambil barang haram tersebut di jasa pengirimnan kemudian anggota melakukan pembuntutan hingga ke TKP di depan rumah pelaku langsung dilakukan penangkapan berikut barang bukti yang disimpan didalam jok motor jenis vino warna merah hitam,”ungkapnya

“Lanjut dari hasil penggeledahan di temukan 2 (dua) buah paket yang mana paket pertama berukuran panjang dan paket yang kedua berukuran kotak,yang di curigai berisi narkotika yang diduga jenis Shabu setelah itu anggota Opsnal bersama dengan terduga pelaku membuka dua paket tersebut dan ditemukan 2 paket warna hitam yang di simpan dalam jahitan baju dan celana,” ungkapnya.

“1(satu) plastik bening yang di curigai narkotika yang di duga jenis shabu didalam jahitan baju dan lipatan celana jeans bagian pinggang di dalamnya berisikan plastik warna hitam kecil kemudian di dalamnya berisikan 1(satu) plastik bening ukuran kecil yang di curigai narkotika yang di duga jenis shabu juga,”.

“Ia benar dari hasil interogasi diketahui diduga pelaku berinisial ALAM seorang ibu rumah tangga yang beralamat di jalan Menara lampu satu Merauke, terduga memperoleh barang tersebut berasal dari Makassar,”

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2(dua) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika yang di duga jenis shabu, 1(satu) baju lengan panjang warna biru tua, 1 (satu) buah celana jeans pendek model sobek-sobek warna biru, 1 (satu) buah kotak panjang merek Gokoco, 1 (satu) buah kotak ukuran sedang merek Louis Vuitton warna hitam, 1 (satu) buah dompet ukuran kecil warna coklat, 1 (buah) timbangan merek Pocket Scale dan  1 ( Satu ) unit Spm merk vino warna merah hitam ,”

Terhadap terduga pelaku entang tindak pidana " Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman " Yg d maksud dalam Pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun,”

Akhirnya dihimbau kepada warga Merauke bila mengetahui adanya peredaran kasus narkoba baik jenis Ganja, shabu shabu kiranya dapat menginformasikan kepada kami satuan resnarkoba Polres Merauke untuk dilakukan penindakan hukum demi menyelamatkan generasi penerus bangs aini,”imbauhnya.