Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan penyelewengan dana hibah fiktif Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022.
- Pasha Ungu: Sekjen PAN Ibu Kami yang Harus Dijaga Kehormatannya
- Dalam Keadaan Mabuk, Sekelompok Pemuda Tikam Pendeta di Wamena
- Bertingkah Bagaikan Koboy Gunakan PCP, Seorang Pria di Amankan Anggota Polres Merauke
Baca Juga
Ketua YPPH, Josep A menjelaskan yayasan yang dipimpinnya menanggapi serius perihal pemberitaan adanya dugaan penyelewengan dana hibah yang dialamatkan terhadap lembagannya yang beredar ke publik.
Ia juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sorong yang turun langsung kelapangan mengecek langsung ke Kelurahan Makbusun, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong. “ Kami justru mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sorong,” ujar Josep, Rabu 24 September 2025.
Ia mengakui telah membaca berita yang beredar dan membenarkan mereka merupakan korban yang di catut Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nama mereka.
“ Artinya, bahwa benar KTP mereka ada dalam laporan tapi faktanya mereka tidak pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun, itu artinya secara tidak langsung bahwa mereka ini adalah korban,” kata dia.
Justru kejujuran mereka, Lanjut dia itulah yang dia kehendaki karena akan sangat membantu dirinya dan pengurus lain yang saat ini sedang di periksa di kejaksaan terkait dengan bantuan hibah tersebut.
“ Itu sebabnya kami justru mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sorong yang turun ke lapangan dan mengkroscek secara langsung supaya apa yang kami sampaikan keterangan di kejaksaan beberapa waktu lalu sejalan dan sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada di lapangan,” ungkap dia.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal dia telah menyampaikan ke kejaksaan bahwa pemberian bantuan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) yang di salurkan itu hanya di wilayah kota Sorong mulai dari kilo meter 14 sampai di Tanjung Kasuari dan sekitarnya.
“ Jadi kalau ada KTP yang masuk dari Kabupaten Sorong apalagi sampai di SP 3 sana itu murni kesalahan yang membuat laporan pertanggung jawaban,” tegasnya
Ia menambahkan karena pertama kali memerintah bantuan hibah dan belum berpengalaman terkait pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bantuan itu, dia memberikan kepercayaan kepada seorang yang berinisial ME dengan memberikan sejumlah bukti-bukti dan dokumentasi penyerahan bantuan kepada penerimaan.
Setelah itu, Lanjutnya, ternyata bukti-bukti dan dokumentasi kegiatan itu tidak dimasukkan semuanya oleh ME namun KTP dan bukti dokumentasi dari orang lain yang dia masukan sebagai LPJ yayasan miliknya.
“ Kami sangat berharap itu semua dimasukkan dalam laporan tapi ternyata bukti dan dokumentasi yang kami serahkan tidak seluruhnya dibuat dalam bentuk laporan tapi justru KTP dan bukti dokumentasi orang lain yang diikutsertakan dalam laporan yayasan kami,” ungkap dia.
Karena itulah, kata dia, menjadi sebab awal dari permasalahan ini dan salah satu yang membuat LPJ itu sudah dikonfirmasi di Kejaksaan.
Sebagai warga negara yang baik, Kata Yosep, dia patuh dan taat hukum serta proaktif saat memberikan keterangan di Kejaksaan.
“ Intinya kami taat hukum, setiap saat dipanggil Kejaksaan kami proaktif dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta dan kondisi yang terjadi,” kata dia.
Ia juga mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk terus melakukan pendalaman agar permasalahan ini menjadi terang benderang.
“ Prinsipnya kami mendukung penuh Kejaksaan dalam menuntaskan berbagai dugaan kasus korupsi termasuk Yayasan kami yang saat ini terus didalami,” kata Josep. 
- Wandik Maju Jadi Balon Gubernur Papua Tengah, Kasus Pembelian Grand Caribou Bagaimana?
- Sikapi Keluhan Para Sopir Truk, Kapolres Minta Masyarakat Foto Anggota Yang Lakukan Kesalahan
- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian di Polder Kodim