Boven Digoel, Papua Selatan – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Boven Digoel melaksanakan penertiban guna mengendalikan peredaran minuman keras (miras) serta aktivitas tempat hiburan di wilayah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
- Kopi Liberika Jagebob dan Kalimaro Blend Siap Ramaikan Festival Kopi Papua 2022
- Konferensi Ke-2 GIDI Wilayah Pantura, Siapapun Terpilih Bisa Melanjutkan Pelayanan Tuhan Lebih Baik
- Sebuah Perjalanan Menuju Generasi Emas Mappi: Kerja Sama Pendidikan dengan Yayasan Lokon
Baca Juga
Penertiban tersebut difokuskan pada dua titik rawan, yakni pembatasan jam operasional tempat hiburan malam serta pengawasan ketat terhadap peredaran minuman keras, baik miras legal, ilegal, maupun minuman lokal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kasat Res Narkoba Polres Boven Digoel, Ipda Dias T. S. Okta, S.H., menegaskan bahwa operasi penertiban tahun ini akan dilaksanakan lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru ini, kami akan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Boven Digoel dan sekitarnya,” ujar Ipda Dias.
Ia menjelaskan bahwa operasi penertiban direncanakan mulai dilaksanakan sekitar tanggal 20 Desember 2025. Namun sebelum itu, pihak kepolisian akan terlebih dahulu mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam serta penjual minuman keras.
“Tempat hiburan malam akan kami tertibkan pada jam-jam tertentu. Penjualan miras juga akan kami pantau dan ditertibkan,” tegasnya.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi korban jiwa akibat konsumsi minuman lokal yang dicampur bahan berbahaya, serta untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk memastikan efektivitas operasi, Satres Narkoba Polres Boven Digoel akan melaksanakan penertiban bersama instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah hingga dinas terkait lainnya.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kewenangan harus berjalan bersama-sama dengan instansi terkait,” ungkapnya.
Ipda Dias menambahkan bahwa operasi penertiban tidak hanya dilakukan pada malam Natal, tetapi akan terus berlanjut hingga puncak perayaan Tahun Baru 2026.
“Operasi ini akan kami laksanakan sampai Tahun Baru. Kami akan terus memantau peredaran miras,” tandasnya.
Dengan langkah penertiban yang tegas dan terstruktur tersebut, Polres Boven Digoel berharap perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Boven Digoel dapat berlangsung aman, tertib, dan bebas dari gangguan kamtibmas akibat konsumsi alkohol berlebihan maupun peredaran miras.
- Dandim 1711/BVD Minta FKUB Jaga Netralitas dan Berikan Pesan Positif Menjelang Pilkada
- Pangkoopsau III Lantik Pejabat Baru Komandan Lanud J.A. Dimara Merauke
- Bangkitkan semangat Juang Pemuda , GAMKI Papua Gelar Pameran Ekonomi Kreatif