Kapolda Papua Barat Daya Tekankan Tindak Judi Togel dan Miras Tidak Perlu Tunggu Bulan Ramadhan

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo .
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo .

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo menegaskan menindak seluruh aktivitas perjudian toto gelap (Togel) dan minuman keras tidak perlu menunggu bulan suci ramadhan.


Namun, Kata Kapolda Papua Barat Daya, segala sesuatu yang berkaitan dengan hal-hal yang maksiat perlu di hindari.

" Sebenarnya, tidak harus saat menjelang bulan Ramadhan, namun segala sesuatu yang bersentuhan dengan hal-hal yang maksiat, sebaiknya perlu dihindari dan ditiadakan," kata Kapolda, Rabu 11 Februari 2026.

Untuk itu, Kapolda menghimbau kepada semua instansi dan stakeholder agar bersama-sama untuk berantas segala bentuk kemaksiatan

" Saya menghimbau semua instansi maupun stake holder terkait bisa bekerja sama  mengambil langkah-langka konkrit secara optimal untuk meniadakan segala bentuk kemaksiatan," kata Kapolda.

Kapolda juga menegaskan kepada seluruh personil Polda Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti intruksi atau perintahnya.

" Untuk personil Polda Papua Barat Daya dan Jajaran untuk bisa menindak lanjuti perintah saya," tegas Kapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Anis DJ menambahkan untuk aktivitas togel offline akan di presure oleh Polri.

" Untuk  togel offline, silahkan teman-teman media munculkan agar jadi  bahan triger untuk  di presure ke pihak Polri," kata Kabid Humas.

Sedangkan untuk miras non oplosan selama bulan ramadhan ini merupakan domain pemerintah daerah untuk ambil kebijakan menertibkan penjual miras.

" Untuk miras non oplosan selama bulan ramadhan, ini domain pemda untuk ambil kebijakan, apakah seluruh tempat hiburan yang menjual miras di tutup sementara atau tidak," kata dia.

Ia menegaskan aktivitas judi offline itu merupakan suatu tindak pidana dan peredaran miras di atur oleh perda.

" Pada prinsipnya judi offline adalah tindak pidana untuk miras kemungkinan ada perdanya, Penegakan perda oleh satpol PP dan bisa minta backup dari Polri," kata Anis DJ.