- Polres Merauke Laksanakan Pembinaan Rohani dan Mental Kepada Para Anggota
- Detail Suasana Bimbingan Teknis Peningkatan IEPK di Kabupaten Mappi
- BPS Triwulan III, Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Papua Naik 5,78% Melalui Industri Pertambangan
Baca Juga
Periode bulan Januari hingga April 2022, Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 22 Kasus tindak pidana Narkotika.
Hal tersebut diutarakan Kapolresta Jayapura Kota saat menggelar Press Cenference ke awak media didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, dan Kasi Humas Ipda Sarah B. Kafiar.
Kapolresta mengatakan, 22 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah tersangka 27 orang, diantaranya adalah 2 (dua) kasus Sabu dengan barang bukti 197,9 gram, 1 kasus Psikotropika dan 1 kasus Undang-undang Kesehatan.
"Sedangkan 18 kasus sisanya terkait kepemilikan Ganja dan total barang bukti 28 Kg lebih dengan total tersangka 6 WNA dan 21 WNI," imbuh KBP Gustav.
Lebih lanjut ia menerangkan, untuk kasus yang baru saja di release terkait 5 WNA yang ditetapkan sebagai tersangka atas barang bukti Ganja seberat 21 Kg lebih adalah merupakan pengungkapan terbesar narkotika jenis Ganja oleh Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Ditempat yang sama menambahkan terkait penangkapan 8 orang WNA tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali menuturkan, barang haram tersebut baru masuk dari PNG, saat hendak naik ke darat langsung dilakukan penangkapan dengan dibantu masyarakat setempat disekitar lokasi kejadian.
"Ini merupakan wujud kepedulian kami pihak Kepolisian dalam menegaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota tidak pernah berhenti dan terus intens dalam melakukan pencegahan penyebaran narkotika di wilayah Kota Jayapura," tegas Iptu Alam.
- Pemerintah Daerah Boven Digoel Diminta Perbaiki Tata Kelola Keuangan
- Kapolres Merauke Hadiri Pencanganan Zona Integritas menuju di Lantamal XI Merauke
- Danrem 174/ATW Pimpin Sertijab Dandim 1711/Boven Digoel