Tanah Merah, Boven Digoel, Papua Selatan - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Boven Digoel Iptu Pieter F. Gerrits mengimbau kepada para orang tua agar tidak mengizinkan anak yang masih dibawah umur untuk membawa kendaraan, (25/5).
- Kurang Dari Sebulan Kasus Curas Mengakibatkan Korban Jiwa di Buper Waena Berhasil Diungkap
- Sikapi Keluhan Para Sopir Truk, Kapolres Minta Masyarakat Foto Anggota Yang Lakukan Kesalahan
- KNPI: Kalau Rasisme Tak Dihentikan, Bisa Bahaya
Baca Juga
Saat ditemui di ruang kerjanya Kasat Lantas Iptu Pieter menuturkan bahwa salah satu kasus kecelakaan lalu lintas terbanyak adalah pengendara dibawah umur dan korban banyak mengalami luka berat.
"Satuan Lalu Lintas akhir - akhir ini banyak menangani kasus laka lantas dengan pengendara dibawah umur dan angka kecelakaannya terus meningkat, " ungkapnya.
Kasat Lantas juga mengimbau pengendara atau pemilik kendaraan wajib menggunakan Helm, membayar pajak, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tidak dalam kondisi pengaruh Minuman Keras (Miras) saat berkendara.
"Untuk para orang tua yang membiarkan putra - putrinya membawa kendaraan agar tidak lagi mengijinkan, terutama yang masih pelajar SD ataupun masih pelajar SMP karena dalam berkendara, sesuai aturan berlalintas, dibawah umur 17 tahun belum bisa diterbitkan SIMnya, artinya belum melalui tahap tes ujian berkendara dan belum mengetahui aturan tata tertib berlalulintas , sehingga " tandas Iptu Pieter.
"Mari tertib berlalulintas demi keselamatan bersama karena yang menggunakan fasilitas umum jalan raya orang banyak, jadi mari kita patuhi aturan tertib berlalulintas. "tegasnya.
- Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP
- 57 Pengendara Terkena Sangsi Tilang Saat Terjaring Razia di Kota Jayapura
- Musyawarah Antara Pasangan Hero dan KPU Mencapai Final, KPU di Minta Telusuri Ulang Alat Bukti