Buntut dari Buah Kelapa dan Kursi Rusak, Wanita Tua Dipukuli Hingga Memar di Mata

Satreskrim Polres Boven Digoel kini tengah menangani kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri. Sehingga menyebabkan wanita tua berinisial HSK (56 tahun) mengalami memar dibagian mata kiri. Dimana kejadian itu, hanya dipicu oleh buah Kelapa dan sebuah Kursi rusak, Senin (7/8). 


Kepala Unit Lidik I Polres Boven Digoel Polres Boven Digoel, Bripka Muhammad Amir, mengatakan pihaknya baru saja menerima laporan pertanggal 7 Maret 2022.

"Laporan tersebut baru saja diterima dari pihak Polsek Jair, setelah HSK yang didampingi pengacaranya mendatangi langsung Polres Boven Digoel untuk membuat laporan", tuturnya.

Ia juga mengatakan akan segera memanggil dan meminta keterangan dari terlapor dan para saksi. Agar bisa menentukan langkah berikutnya.

"Jika nanti terlapor terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dikenakan dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan", terangnya.

Untuk diketahui, pemukulan tersebut telah terjadi pada tanggal 1 Maret 2022 lalu di Camp Tunas Distrik Sesnuk Kabupaten Boven Digoel. Kemudian mendatangi Polsek Jair pada tanggal 3 Maret 2022 untuk membuat laporan.

Sementara itu pengacara yang sedang mendampingi HSK Karel Ratuarat, SH, menerangkan bahwa pihaknya langsung melapor ke Polres Boven Digoel lantaran Polsek Jair terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut. 

"Kami datang langsung melapor ke Polres Boven Digoel, karena kami merasa pihak Polsek Jair disana terkesan lamban dalam menangani kasus ini. Oleh sebab itu kami datang kesini, agar kasus ini bisa segera ditangani dan terselesaikan", jelasnya.

Karel Ratuarat juga menerangkan terkait kronologi yakni, HSK sedang memetik Kelapa, setelah itu ia melihat Kursi rusak lalu membongkar kursi rusak tersebut menggunakan parang yang ia pegang. Tiba-tiba datanglah terlapor yang berinisial YA, mengaku bahwa Kelapa dan Kursi rusak tersebut miliknya. Yang awalnya hanya sebuah percakapan, berujung adu mulut hingga sampai pada terlapor (YA) melayangkan pukulan pada bagian mata kiri HSK.

"Kemudian terlapor (YA) membekap kedua tangan HSK yang masih memegang parang. Dimana HSK sempat memberikan perlawan, dengan cara menggigit tangannya. Setelah membekap tangan HSK, terlapor segera berteriak memanggil istrinya yang sedang berada dirumah untuk datang. Dimana jarak rumah antar HSK dan terlapor cukup berdekatan. Saat istri terlapor datang, disitulah istri terlapor ikut menganiaya HSK", jelas pengacara.