Merauke - Kasus pembayaran ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke di Jalan Leproseri memasuki babak baru dengan serangkaian tudingan dan protes dari masyarakat adat yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.
- Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Terancam Penjara Seumur Hidup
- Ketua KNPI Minta Kapolres Membuka Pemalangan di GOR Hiad Sai dan Kantor DPRD Merauke
- Satu Jam Melakukan Razia, Puluhan Pelanggar Terjaring Sat Lantas Polres Merauke
Baca Juga
Menurut informasi yang diperoleh dari Tarsius Rahail, juru bicara dari keluarga pemilik hak wilayah dinas kesehatan yang sah, Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke diduga melakukan kesalahan dalam pembayaran ganti rugi dengan membayarkan dana tersebut kepada Donatus Sopor Mahuze, yang tidak memiliki hak milik atas tanah tersebut.
Dalam wawancara eksklusif dengan RMOL Papua, Karel Mahuze, ketua Marga Mahuze yang merupakan salah satu pemilik sah tanah adat yang kini menjadi Dinas Kesehatan Merauke, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah yang dinilainya tidak adil. Karel Mahuze juga menegaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya melalui media dan mediasi dengan pihak berwenang, namun tanggapan yang diharapkan tidak kunjung diterima.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, Viktor Kaisepo, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, pembayaran kepada Donatus Sopor Mahuze telah dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 11/Pdt.G/2023/PN Mrk yang memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada penggugat, dalam hal ini Donatus Sopor Mahuze.
Menurut Viktor, Donatus Sopor Mahuze yang merupakan penggugat pada tanah Dinas Kesehatan pada sebagaimana tertuang pada surat gugatan Nomor 24/SK/2023/PN.MRK yang diajukan kepengadilan Negeri merauke pada tanggal 22 Februari 2023, melawan Presiden Republik Indonesia Cq Menteri dalam Negeri, Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Kabupaten Merauke.
Kasus ini semakin kompleks dengan adanya tuntutan dari masyarakat adat pemilik hak wilayah dinas kesehatan untuk menegakkan keadilan. Mereka berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan ulang keputusan yang telah diambil dan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kebutuhan dan aspirasi mereka sebagai pemilik hak wilayah yang sah.
- Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi, 2 Marga Di Merauke Ancam Ambil Tindakan Hukum
- Musyawarah Antara Pasangan Hero dan KPU Mencapai Final, KPU di Minta Telusuri Ulang Alat Bukti
- Lakukan KDRT, Polisi Amankan Seorang Buruh TKBM di Jayapura