Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017, KPK Panggil Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Haryanto

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi, Romi Haryanto, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu pagi (9/2). Dikutip dari Kantor Berita RMOL.

Selain itu, tim penyidik juga memanggil dua orang lainnya sebagai saksi untuk tersangka Apif Firmansyah (AF). Yaitu Dana Indriyana Heumasse selaku pengurus rumah tangga dan Hanna Francisca selaku karyawan swasta.

Apif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sejak Juni 2021 dan mulai resmi ditahan pada 4 November 2021. Ia disebut berhasil mengumpulkan uang Rp 46 miliar dari fee proyek yang dipungut dari perusahaan yang mendapatkan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Ini adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Di antaranya mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, yang perkaranya telah diputus Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola. Di mana, ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun 2010, Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye.

Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola.

Hal tersebut berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021. Apif kembali dipercaya untuk mengurus keperluan Zumi Zola. Di antaranya, mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.

Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.

Adapun total uang yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp 46 miliar. Dari total uang tersebut, sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD TA 2017.

Apif juga diduga menerima dan menikmati uang sekitar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya, dan yang bersangkutan sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK.