Kejari Tegaskan Akan Tuntaskan Koruspi ATK 2017

Dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp. 8 Millyar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong yang tengah di tangani Kejaksaan Negeri Sorong akan segera di selesaikan.


Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin PH. Saragih yang di dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad itu menegaskan saat ini penyidik terus mengali keterangan saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti lainnya. 

“ Berikan kami kesempatan untuk menyelesaikan kasus ini. Kasus ini sekali lagi Saya katakan tidak berhenti,” tegas Kejari, Kamis 2 September 2021

Dalam menangani perkara korupsi ini, Kejari katakan sangat berhati-hati sebelum menetapkan tersangka

“ Kasus masih berproses dan sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka karena dari beberapa pengalaman agar tidak terjadi pra peradilan," kata Kejari 

Kejari menargetkan perkara korupsi akan di tuntaskan di akhir tahun 2021 sudah dapat menentukan nasib dugaan Korupsi ATK ini.

"Kita semua sama-sama mengawal kasus ini dan berharap dalam tahun inilah kalau cukup bukti akan dilimpahkan dan kalau tidak cukup bukti maka akan dihentikan. Target kami, sampai akhir tahun ini," kata Kejari

Sekitar 20 orang saksi telah di periksa oleh penyidik. Kejari juga mengakui telah memanggil sejumlah pejabat Kota Sorong yang diantaranya adalah Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Sorong, Kepala Inspektorat dan beberapa pejabat dinas Kota Sorong

Sebelumnya, Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Sorong Yohanes Kambu usai di periksa penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis 26 Agustus 2021  lalu, ia mengakui tidak tahu menahu terkait surat atau dokumen untuk rapat bersama Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Kota Sorong untun rapat pembahasan pencairan dana mendahului APBD, dan rapat anggaran APBD Perubahaan tahun 2017. 

Sedangkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Sorong, Yakop Kareth di periksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, Selasa 31 Agustus 2021 lalu, Berdasarkan pantauan di lapangan, usai pemeriksaan Sekda Kota Sorong yang mengenakan pakaian batik Papua warna biru itu bergegas pergi meninggalkan ruang penyidik Kejaksaan Negeri Sorong tanpa memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan ruangan penyidik. 

Keduanya di periksa sebagai saksi terkait dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp. 8 Millyar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.