Kepala BPKAD Akui Surat Persetujuan Dana Mendahului Perubahan APBD 2017 Perintah Wali Kota Sorong 

Kasubsi Penyidikan, Stevy Ayorbaba dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad
Kasubsi Penyidikan, Stevy Ayorbaba dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong berinisial HT mengakui surat tertanggal 2 Maret 2017 terkait permohonan persetujuan dana mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2017 adalah perintah Walikota Sorong


Selain itu, HT juga mengakui proses perencanaan dan penghantaran tidak pernah di putuskan melalui tim Badan Anggaran Pemerintah Kota Sorong yaitu mantan Sekertaris Daerah (Sekda), Welly Tigtigweria dan tidak pernah dirapatkan atau diputuskan ditahap Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD. 

“ Surat nomor 2 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Walikota kemudian didahulukan paraf oleh kepala BPKAD Kota Sorong pertama inisiatif kepala BPKAD atas perintah Walikota untuk melakukan korespondensi kepada pimpinan DPRD Kota Sorong,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin P.H Saragi melalui Kepala Sub Seksi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Stevy Stalone Ayorbaba, Senin 15 Maret 2021 

Kepala BPKAD yang di cecar 100 pertanyaan itu, menurut Kepala Sub Seksi Penyidikan, saat di periksa yang bersangkutan terbelit-belit dalam menjawab pertanyaan penyidik. 

“ Beberapa pertanyaan yang dijawab berbelit-belit namun pihaknya kembali menegaskan beberapa poin-poin tersebut akhirnya HT dapat menjawab secara terbuka. Pemeriksaan masih seputar perkara yang sedang ditangani dalam penyidikan, untuk saat ini masih dalam tahap perencanaan anggaran," ungkap dia

Sesuai pengakuan Kepala BPKD, Kata Stevy Ayorbaba, dari sisi proses pengadaan dalam hal ini dengan metode penunjukkan langsung yang bersangkutan secara aturan pengadaan barang dan jasa sudah sangat menyalahi

Sepanjang proses penunjukkan langsung, Kata Stevy Ayorbaba, HT selaku penggunaan anggaran tidak pernah melakukan proses menetapkan atau menentukan siapa yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padahal pengguna anggaran memiliki kewenangan untuk menetapkan rencana umum pengadaan.

" Kepala BPKAD selaku kuasa pengguna anggaran tidak pernah melakukan hal terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata dia

Dari enam penyedia barang dan jasa atau perusahaan yang melakukan perikatan atau perjanjian kerja dalam surat perjanjian kerja dengan pihak BPKAD. Dari enam penyedia tersebut hanya satu saja yang terdaftar dalam Layanan Penadaan Secara Elektonik (LPSE) Pemerintah Kota Sorong, sedangkan lima penyedia yang lain tidak terdaftar. 

“ Ini sangat menyalahi aturan kemungkinan besar apabila 5 perusahaan tidak terdaftar bisa saja selaku pengguna anggaran tidak mengetahui secara pasti perusahaan A atau B atau C yang masuk dalam kategori Blacklist,” kata dia 

Sedangkan dari sisi proses dokumentasi pencairan yang bersangkutan ini kan selaku pengguna anggaran tapi juga selaku kuasa BUD di mana dokumen- dokumen pencairan seperti contoh dokumentasi itu menjadi syarat untuk proses pencairan. “ Tapi sayangnya, tidak ada satupun dokumentasi yang dilampirkan sebagai bukti atau syarat sebagai pencairan dengan nilai anggaran sekitar 8 miliar," tambah dia 

Selain itu, dalam fakta pemeriksaan selaku pengguna anggaran Kepala BPKAS juga menandatangani Surat Perintah pembayaran yang di mana semestinya beliau menunjuk atau mengangkat salah satu Kepala Bidang di BPKAD sebagai PPTK, normalnya proses kegiatan ini dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa entah menunjuk langsung maupun pelelangan. 

"Namun, yang bersangkutan langsung bertindak sebagai PPTK dan secara Aturan itu menyalahi. Dari dokumen perintah penbayaran yang ditandatangani, katanya dianggarkan kurang lebih Rp 6,2 miliar dari fakta pemeriksaan beliau juga mengakui bahwa itu tanda tangan Beliau sekaku PPTK,"tuturnya.

Kata Stevy, Dia sudah memiliki beberapa catatan yang telah ditemukan dalam fakta penyidikan, sehingga fakta-fakta tersebut juga akan dikembangkan untuk memeriksa beberapa pihak yang juga terlibat baik yang memberikan perintah maupun para pihak yang turut menikmati dari proses-proses pekerjaan yang dimaksud.

Dari kegiatan tersebut dengan nilai pekerjaan senilai Rp 8 miliar itu kegiatan pengadaan ATK dan juga barang cetakan d. Dimana, beberapa waktu lalu saat dilakukan pemeriksaan terhadap Bendahara pengeluaran bahwa realisasi dari Rp 8 miliar sekitar Rp 7 miliar. Namun, fakta yang ditemukan kurang lebih berapa SPJ yang tidak dapat dipenuhi oleh BPKAD.

"Sehingga bagi kami dalam proses pengembangan selanjutnya pasti kami akan menentukan sikap dan juga bukti cukup nyata terhadap pengadaan ATK dan juga barang cetakan yang nilai anggaran sekitar Rp 8 miliar itu,"ungkapnya.

Minggu ini pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sorong direncanakan akan memanggil beberapa saksi yang berpotensi dari sisi mekanisme perencanaan dan penganggaran dan juga sisi pelaksanaan dan pertanggungjawaban terhadap kegiatan tersebut akan diperiksa.

Sementara itu, Kasi Pidsus Khusnul Fuad menambahkan Kejaksaan tidak mau gegabah dalam menentukan siapa tersangkanya namun yang jelas dalam penyelidikan penyidik akan melakukan berdasarkan ketentuan undang undang yang berlaku minimal didukung oleh dua alat bukti dan juga memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah kerugian keuangan negara. Sehingga, kedepan untuk bisa dilakukan perhitungan oleh ahli BPKP.

" Minggu depan pun kami tetap melakukan panggilan untuk memintai keterangan baik dari sisi perencanaan pelaksanaan maupun pertanggungjawaban,"kata Kasi Pidsus