Rekapitulasi Suara Kabupaten Hanya Merekap Suara Distrik, Tidak Membahas Permasalahan

Boven Digoel, Papua Selatan - Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten di Boven Digoel, diwarnai interupsi sejumlah partai Politik yang menyampaikan permasalahan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) dan Distrik. Ketua KPU Boven Digoel Johana Maria Ivone Anggawen tegaskan, permasalahan yang terjadi di TPS tidak tepat disampaikan saat rekapitulasi suara tingkat Kabupaten.


Menurutnya permasalahan yang terjadi di tingkat TPS dan Distrik harusnya telah selesai di dua tahapan tersebut. Dimana rekapitulasi suara tingkat Kabupaten hanya merekap perolehan suara di semua Distrik.

“Permasalahan teknis yang terjadi di tingkat KPPS harusnya tidak dibawa di Pleno rekap Kabupaten, Karena kita hanya berbicara terkait perhitungan,” Ucap Ivon di Aula Gereja Rehobot Tanah Merah pada Awak Media, Jumat (1/3/24).

Sejumlah keberatan ataupun temuan yang terjadi pada tahapan pungut hitung dan rekapitulasi suara tingkat Distrik, harusnya disampaikan pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Ia harapkan semua partai politik dapat mengerti alur yang benar terhadap cara menyalurkan keberatannya.

Pada perhitungan suara di tingkat TPS dan Distrik, partai politik diberikan ruang untuk menyaksikan langsung proses perhitungan tersebut sebagai saksi. Dengan demikian keberatan yang ada terhadap perhitungan, harusnya menjadi persoalan di tingkat TPS dan Distrik.

“Permasalahan yang ada di tingkat TPS dan Distrik harusnya diselesaikan di TPS dan Distrik. Kalau memang tetap tidak terima dapat ikuti alur yang ada yaitu melapor ke Bawaslu,” Tuturnya.