Merauke, 6 November 2025 — Anggota Komite II DPD RI melakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Merauke, Papua Selatan, untuk menindaklanjuti dinamika kebijakan dan konflik sosial-ekonomi yang muncul dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Food Estate di wilayah tersebut.
- Polres Boven Digoel Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak 2024
- Cetak Prestasi Lagi, Kabupaten Mappi Raih Penghargaan Paramesti 2024 Kemenkes RI
- Jelang Kunjungan Wapres Gibran di Merauke, Pangdam XXIV/MT Pimpin Apel Gelar Pasukan VVIP
Baca Juga

Kegiatan ini diikuti oleh tiga anggota Komite II DPD RI, yaitu A. Abd. Waris Halid, S.S., M.M., Sularso, S.E., dan Agustinus R. Kambuaya, S.I.P.
Rangkaian kunjungan diawali dengan rapat koordinasi lintas pihak yang berlangsung di Kantor Bupati Merauke, dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Merauke, Kementerian Pertanian, dan Danrem 174/Anim Ti Waninggap. Dalam pertemuan tersebut, Komite II DPD RI membahas berbagai persoalan dan langkah penyelesaian agar pembangunan di Papua Selatan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat, menghormati hak ulayat, serta menjaga keseimbangan lingkungan dan tata ruang.

Setelah rapat, Komite II melakukan tinjauan lapangan di Distrik Tanah Miring untuk melihat langsung kondisi lahan dan aktivitas masyarakat di kawasan pengembangan pangan. Hasil pengamatan di lapangan akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan Komite II DPD RI, agar arah pembangunan di Papua Selatan lebih berkeadilan dan berbasis data faktual.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, proyek Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke resmi dihapus dari daftar PSN. Namun, melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, pemerintah menetapkan Papua Selatan, termasuk Merauke, sebagai kawasan prioritas dalam Program Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2024, Komite II DPD RI telah turun langsung ke Merauke untuk mengadvokasi dinamika yang terjadi di lapangan terkait status PSN, bersama kelompok masyarakat dan tokoh adat di Kabupaten Merauke.


Anggota Komite II DPD RI, Sularso, menilai keputusan pemerintah mencabut status PSN Merauke sebagai langkah positif. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian arah pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan masyarakat adat, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan daerah menuju kedaulatan pangan berkelanjutan.
Pencabutan status PSN Merauke juga menandai pergeseran paradigma pembangunan nasional, dari pendekatan ekspansi lahan berskala besar menuju pembangunan berbasis ketahanan pangan, konservasi, dan partisipasi masyarakat lokal.
Kebijakan ini menjadi penegasan atas transformasi arah pembangunan pangan nasional, dari skema PSN Food Estate menuju program strategis baru yang menekankan sinergi lintas kementerian dan daerah, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak ulayat dan kelestarian lingkungan.
“Melalui Komite II DPD RI, kami berkomitmen untuk terus mengawal setiap kebijakan di Papua Selatan agar pelaksanaannya taat hukum, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat,” ujar Sularso.
- Ketua KKSS Ajak IWSS Boven Digoel Bersatu dan Terus Berkarya pada HUT Ke-1
- Pembenahan Taman Mappi Bangkit Mendekati Selesai, Menawarkan Pengalaman Rekreasi Baru
- Pembangunan Perumahan Dinas, Danyon : Agar Anggota mendapatkan Kesejahteraan