Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa politik uang pada Pilwalkot Kota Sorong kurungan penjara selama 42 bulan dengan denda Rp. 200 Juta dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 16 Desember 2024.
- Wabendum Timnas Amin Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK
- Polsek Jayapura Utara, Amankan Puluhan Miras Ilegal
- Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa
Baca Juga
Adapun keempat terdakwa dengan inisial M, R, AM, dan Y tuntutannya di bacakan secara terpisah atau split di ruang sidang dengan dihadiri kuasa hukum keempat terdakwa.
Dalam tuntutannya, Penutut Umum, Angkat Poenta Pratama mengatakan keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hal pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
“ Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 42 bulan dengan denda Rp. 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Penuntut Umum.
Lebih lanjutnya, JPU menyatakan terdakwa tetap di tahan dan menyatakan barang bukti berupa 1 kantong plastik berwarna biru yang berisi 5 lembar Daftar Anggota dan Amplop berwarna putih terikat karet gelang dengan jumlah total 138 berisikan uang pecahan seratus ribu disita.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Hadi Tuasikal menanggapi tuntutan JPU mengatakan menghargai tuntutan penutut umun kepada kleinnya, namun penerapan pasal 187A dalam aturan sudah jelas kurungan selama 36 bulan.
“ Kita menghargai tugas dan fungsi jaksa, namun terkait penerapan pasal 187A itu maka dalam aturannya jelas 36 bulan namun ketika dia mau menjunto dengan 42 bulan, saya tidak tahu pasal mana yang di pakai,” ujarnya selesai sidang.

Tugasnya sebagai kuasa hukum keempat terdakwa, Hadi Tuasikal akan mengkritisi penerapan pasal yang di sangkahkan kepada kleinnya dengan menganalisi tuntut tersebut.
“ Itu hak beliau, tugas kami sebagai seorang PH (kuasa hukum) akan kritisi pasal itu. Ya dengan melakukan analisis,” kata dia.
Sesuai dengan agenda sidang selanjutnya, Hadi Tuasikal akan melakukan pembelaan Arya pleidoi terhadap kliennya.
“ Besok juga ya nanti saya kritisi itu, bapak ibu bisa lihat bagaimana pembelaan saya mengkritisi pasal itu. Itu tugas saya sebagai seorang PH begitu,” kata Hadi Tuasikal.
Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 1, Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib (PAHAM) Jatir Yuda Marau mengapresiasi Bawaslu Kota Sorong yang memproses dan mengawal dugaan politik uang hingga ke Persidangan.

Kuasa Hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 1, Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib (PAHAM) Jatir Yuda Marau
“ Kami terima kasih kepada pihak Bawaslu dan Gakkumdu yang mana perkara ini bisa naik hingga ke tahap penuntutan di pengadilan pada hari ini,” ujarnya.
Terhadap putusan hari ini, Yuda mengatakan politik uang menjadi salah satu pokok materi gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan fakta persidangan yang ia ikuti dari sidang agenda dakwaan, selanjutnya pemeriksaan saksi hingga tuntutan terungkap politik uang itu bener terjadi.
“ Salah satu materi pokok kami adalah terkait dengan money politik sebagaimana fakta persidangan yang kami ikuti kemarin dan dapat diungkap juga dalam tuntutan penuntut umum yang mana bahwa money politik itu memang benar terjadi,” kata dia.
Terbukti, lanjut Yuda, ada Aliran dana yang menurutnya terungkap berdasarkan fakta kejadian, keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan transaksi politik uang terjadi di depan halaman salah satu Paslon yang juga merupakan kerabat dekatnya.
“ Dari fakta kejadian berdasarkan, keterangan saksi yang kemarin diungkapkan dalam persidangan dan sesuai kebutuhan tuntutan jaksa penuntutan umum yang mana bahwa di situ penyerahan uang itu ada di depan rumahnya Anshar,” kata dia.
Berdasarkan fakta tersebut, Yuda mengatakan sesuai gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi ada dugaan kuat salah pasangan calon ini terlibat politik uang.
Ia menambahkan dalil gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi sangat kuat. Untuk itu Yuda mengharapkan dalam putusan perkara ini hakim dapat memutus dengan objektif sesuai dengan keterangan saksi dan fakta persidangan.
“ Dalil kami sangat kuatkan dalam gugatan MK dan kami harap putusan ini hakim bisa objektif menilai fakta persidangan sehingga hal hal poin poin yang terjadi sesuai dengan keterangan saksi, keterangan dalam persidangan maupun berita acara barang bukti yang ada,” kata dia.
Selama proses persidangan, Kata dia, menjadi poin rangkaian peristiwa semua terkait dengan adanya dugaan politik uang pada Pilwalkot lalu.
“ Money politik bahwa money politik itu nyata dan benar terjadi,” kata dia.
Pasca putusan ini, Ia segera menempuh upaya hukum untuk di ajukan ke Bawaslu agar di tindaklanjuti secara adminitrasi.
“ Terkait nantinya terjadi konsekuensi terhadap paslon, akan kami lakukan langkah hukum selanjutnya pasca putusan pengadilan ini nantinya kami akan ajukan kepada Bawaslu terkait dengan fakta fakta yang ada untuk ditindaklanjuti secara administrasi,” kata Yuda.
- Dua Remaja Berurusan Dengan Hukum di Polsek Jayapura Utara Usai Melakukan Tindak Pidana Pencurian
- Miliki Ganja, Polisi Tangkap 2 Pemuda di Holtekam
- DPD KNPI Merauke Laporkan Permadi Arya ke Terkait Dugaan Ujaran Kebencian