Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan bakal memberikan fasilitas untuk partai politik (parpol) melakukan sosialisasi di luar masa kampanye.
- Permendag 6/2022 Belum Efektif, Minyak Curah di Pasar Tradisional Masih Rp 17 Ribu per Liter
- Demokrat Resmi Usung Mathius D Fakhiri (MDF) dan Aryoko Rumaropen Maju Pilgub Papua 2024
- Kejutan, Milenial Papua for PW, Gelar Kompetisi Tiktok Jingle Kaka Besar MANYALA
Baca Juga
“KPU tentu tidak tinggal diam,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz dalam diskusi bertajuk “Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024” yang digelar di Kantor KPU RI,Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat sore (24/2).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini menerangkan, upaya menyediakan fasilitas kepada parpol melakukan sosialisasi adalah untuk merespon perkembangan yang ada.
Perkembangan yang dimaksud itu adalah, pelaksanaan sosialisasi oleh parpol terbatas pada 3 metode, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye.
“Harusnya sosialisasi kan (metodenya menampilkan) nomor urut, tanda gambar parpol, kemudian pendidikan di internal,” sambungnya.
Maka dari itu, di luar batasan sosialisasi yang termuat dalam PKPU terkait tersebut, Mellaz memastikan KPU akan membuat mekanisme tertentu untuk ruang gerak parpol mempublikasikan dirinya ke publik.
“KPU juga pasti punya ruang gerak untuk membantu penyebarluasan tentang informasi parpol ada berapa, apa saja partainya, nomor urutnya. Nanti bisa saja ruang-ruang medsos KPU seperti podcast dan segala macam, yang penting frekuensinya sama. Diundang sekian kali dan durasi waktunya sama,” pungkasnya.
- Wabup Lamek Maniagasi: Kenius Kogoya Layak Duduki Jabatan Wakil Gubernur Papua
- KPUD Boven Digoel Perbarui Pemetaan TPS untuk Pilkada 2024
- Terpilih Aklamasi Dalam Musorprov, Kenius Kogoya Ketum KONI Papua