Pihak kepolisian berhasil membekuk 3 wanita dan 1 pria dengan waktu yang berbeda, karena ketahuan membawa barang terlarang narkotika jenis ganja di dermaga pelabuhan laut Jayapura dengan tujuan Nabire, Sabtu (25/2). Pukul 12.00 siang.
- Gubernur Banten Arogan, Takut Temui Buruh, Malah Dilaporkan Ke Polda
- Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian di Toko Sumber Mas Tanah Merah Boven Digoel
- Emanuel Gobay Tegaskan Siaran Pers Yang Dilakukan Mendesak Kejaksaan Percepat Proses Hukum 13 Tahanan di Merauke
Baca Juga
"Tim opak sat narkotik Polresta Jayapura kota Intens lakukan pengungkapan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba." Ungkap Plh. Kasat Resnarkoba Ipda Arman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan keempat pelaku tersebut.
Mirisnya kata Arman, ketiga dari empat pelaku merupakan wanita diantaranya yakni YB (18), TP (28) dan YC (23) sedangkan satu pelaku lainnya seorang pria berinisial JU (23). Kink Keempat pelaku diamankan bersama barang buktinya masing-masing di waktu yang berbeda saat hendak naik keatas kapal KM. Gunung Dempo siang tadi.
"Jadi, kami bersama tim Opsnal melakukan monitoring atau pemantauan terhadap calon penumpang kapal yang membawa narkoba atau ganja saat embarkasi penumpang ke atas kapal. Melihat gerak-gerik mencurigakan para pelaku, anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka dan benar ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Ganja," ujar Ipda Arman.
Lebih lanjut kata Ipda Arman, dari pelaku YB ditemukan BB Ganja sebanyak delapan plastik bening ukuran sedang, dari tangan TP ditemukan Ganja sebanyak 20 plastik bening ukuran besar, sedangkan dari pelaku YC didapati Ganja sebanyak 87 plastik bening ukuran besar, sementara dari tangan pelaku JU dijumpai Ganjanya dikemas di dalam satu plastik bening ukuran besar, satu plastik bening ukuran sedang dan potongan kertas yang berisikan daun kering tersebut atau ganja.
"Keempat pelaku diketahui hendak membawa barang haram tersebut dengan tujuan yang sama yakni Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah. Kini mereka sudah diamankan bersama barang buktinya masing-masing di Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti," tegas Ipda Arman.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih intensif terkait dari mana asal barang terlarang yang ditemukan pada mereka masing-masing.
"Yang jelas barang bukti ditemukan pada mereka, secara otomatis merekalah penguasa barang haram tersebut dan kini harus bisa menerima konsekuensinya yakni berurusan dengan pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," pungkas Ipda Arman.
- Polres Boven Digoel Limpahkan Kasus Ancaman Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan ke JPU Merauke
- Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pidana Pemilu, Bareskrim Ternyata Lebih Banyak
- SF Diamankan Lantaran Kedapatan Membawa Ganja di Pelabuhan Laut Jayapura