KPU Harmonisasi Rancangan PKPU Soal Usia Capres-Cawapres dengan Kemenkumham

 Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Persetujuan dari Komisi II DPR RI terhadap revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), ditindaklanjuti KPU dengan melakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, revisi PKPU yang diberi nomor 19/2023 telah disusun drafnya, selanjutnya akan diberikan kepada Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi dan juga pengundangan.

"Nanti kami lakukan secara formil harmonisasi dan pengundangan di lembaga yang memiliki kewenangan ini, di Kemenkumham," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (1/11).

Anggota KPU RI dua periode itu menuturkan, proses revisi PKPU 19/2023 yang berjalan merupakan upaya tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023.

Di samping itu, dia menegaskan pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres yang telah berlangsung sejak 19 hingga 25 Oktober 2023 lalu tidak terganggu dengan proses revisi PKPU 19/2023 yang baru dikonsultasikan kepada Komisi II DPR RI.

"Di dalam proses atau tahapan pendaftaran atau pencalonan presiden ini sudah dilakukan pendaftaran, dan kemudian sudah dilakukan pemeriksaan bagian awal apakah dokumen memenuhi persyaratannya atau tidak," urainya.

Hasyim mengatakan, hasil pendaftaran capres-cawapres, KPU sudah menyatakan dokumen 3 bakal pasangan calon lengkap, dan selanjutnya adalah tahapan verifikasi atau penelitian terhadap kebenaran atau keabsahan terhadap dokumen-dokumen yang disetor.

"Nanti kesimpulan akhirnya tanggal 13 November 2023. KPU akan menetapkan siapa saja pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024," demikian Hasyim menambahkan.