KPU Kerjasama dengan BIN hingga BSSN Perkuat Keamanan Teknologi Digital

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net
Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Teknologi digital dimanfaatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan tahapan di Pemilu Serentak 2024.


Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, terdapat sejumlah aplikasi digital yang disediakan pihaknya untuk mempemudah proses pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Seluruh aplikasi yang digunakan KPU akan diamankan oleh Gugus Keamanan Siber," ujar Idham saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat kemarin (1/7).

Idham menyebutkan 5 kementerian/lembaga (K/L) yang bekerjasama dengan KPU dalam mengamankan aplikasi-aplikasi yang digunakan KPU untuk instrumen pelaksanaan tahapan pemilu.

Di antaranya adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bareskrim Polri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Idham menyatakan, masing-masing lembaga tersebut memiliki fungsinya masing-masing dalam menjaga keamanan aplikasi yang disediakan KPU.

Sebagi contoh, kelima lembaga tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda dalam menjaga keamanan data yang ada di salah satu aplikasi KPU seperti sistem informasi partai politik (Sipol).

"Sipol kali ini menggunakan yang namanya teknologi cloud, kalau dulu kan server. Contoh aplikasi menggunakan cloud itu PeduliLindungi. Tentunya kita sudah punya pengalaman dalam penggunaan PeduliLindungi," tuturnya. Dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID.

Dari penggunaan teknologi itu, Idham menyebutkan bahwa fungsi BSSN di dalam Sipol adalah melakukan pemeriksaan standar keamanan. Kemudian BIN berfungsi melakukan pemantauan dan pemeriksaan padaaktifitas jaringan data yang terjadi selama waktu tahapan.

Sementara untuk BRIN, berfungsi melakukan audit fungsi aplikasi Sipol dan tata kelola aplikasi. Sedangkan Bareskrim Polri berfungsi Menindaklanjuti apabila terjadi laporan ancaman atau serangan pada server atau aplikasi kepemiluan KPU.

"Adapaun Kominfo sertifikasi aplikasi tahapan verifikasi partai politik," demikian Idham.