Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke gelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan serentak, Kamis (25/6).
- Negara Lain Tunda Pemilu Maksimal 75 Hari sedangkan Indonesia Dua Tahun, Jokowi Mau Apa?
- KPU Papua Selatan Gandeng Insan Pers Untuk Sukseskan Pilkada 2024
- Costan Oktemka: Ini Target PKN Papua Dalam Pemilu 2024
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze saat ditemui awak media usai kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Swisbell tersebut.
PKPU nomor 5 ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2020.
"Ya PKPU 5 ini adalah tindak lanjut dari Perpu nomor 2 tahun 2020 yang isinya menunda pilkada serentak yang dilaksanakan pada 23 september 2020 ke 9 Desember 2020," jelas Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze kepada wartawan.
Penundaan tersebut diketahui akibat merebaknya pandemi Covid-19 sehingga pemerintah mengeluarkan Perpu dan ditindak lanjuti dengan PKPU.
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU menuturkan penyelanggara Pemilu di tingkat Distrik sampai ke bawah baik PPD maupun PPS sudah mulai aktif kembali sejak 15 Juni 2020 lalu.
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi lebih jauh dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pemuktahiran data.
Juga kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Merauke selaku ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Merauke terkait protokol kesehatan.
Terkait wacana kampanye antar kadidat via daring ditengah pandemi Covid-19, pihaknya masih menunggu PKPU lanjutan dari KPU Pusat.
- Raih Indeks Kebebasan Pers Tertinggi di Indonesia, JMSI Beri Gubernur Kepri Penghargaan
- Ketua KPUD Boven Digoel Bantah Pihaknya Tidak Berikan Salinan Hasil Rekapitulasi ke Saksi Parpol
- Mendagri Tito Dan Gubernur Enembe Bersepakat Dorong Pemekaran Tujuh Provinsi