KPU Merauke Umumkan Peningkatan Daftar Pemilih Sementara, Tambahan 3.780 Pemilih Siap Mencoblos

Merauke, 12 Agustus 2024 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 dengan jumlah total 166.127 pemilih.


Data ini mencatat peningkatan signifikan sebanyak 3.780 pemilih dibandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebelumnya yang berjumlah 162.347 pemilih.

Yoga Trenggono, Komisioner KPU Merauke Divisi Perencanaan dan Informasi, menjelaskan bahwa peningkatan ini merupakan hasil dari proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang dilakukan KPU. "Warga yang memiliki KTP Kabupaten Merauke diakomodir dalam data pemilih, terutama mereka yang sebelumnya belum terdata di DP4," ungkapnya dalam wawancara pada tanggal 11 Agustus 2024.

Menurut Yoga, meski DPS sudah ditetapkan, KPU masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan, terutama bagi warga yang belum terdaftar. "DPS ini bersifat sementara. Kami harapkan masyarakat yang merasa belum terdata segera melapor sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan pada bulan September," jelasnya.

Ia juga menyoroti tantangan dalam menghapus data pemilih yang telah meninggal dunia. Yoga menegaskan bahwa KPU hanya dapat menghapus data pemilih jika keluarga dapat menyediakan akta kematian resmi. "Tanpa dokumen yang sah, kami tidak dapat melakukan penghapusan secara serta merta," tegasnya. Ia mendorong masyarakat untuk segera mengurus akta kematian anggota keluarga yang telah meninggal guna memperbarui data pemilih secara akurat.

Selain itu, peningkatan jumlah pemilih ini juga membawa konsekuensi pada peningkatan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yoga memperkirakan jumlah TPS di Kabupaten Merauke akan bertambah dari sekitar 300 menjadi 400 TPS. "Lonjakan pemilih ini terutama disebabkan oleh pertambahan pemilih pemula dan pendatang baru, baik dari kabupaten pemekaran maupun dari luar Papua Selatan," tambahnya.

Penetapan DPT di Kabupaten Merauke dijadwalkan berlangsung antara tanggal 14 hingga 21 September 2024. Dengan waktu yang terbatas, KPU Merauke terus mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pendataan ini agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar dan akurat.