Aturan pelaporan dana kampanye dibuat wajib oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, KPU meminta peserta pemilu harus dilakukan setiap hari.
- Resmi Terima SK Kemenkumham, Partai Perkasa Siap Arungi Pemilu 2024
- MRP Provinsi Papua Selatan Resmi Beri Persetujuan Orang Asli Papua Kepada Yusak Yaluwo
- Ribuan Masyarakat Yapen Dari Berbagai Komponen Dukung DOB Kepulauan Papua Utara
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, aturan tersebut akan dituangkan pada Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru tentang Dana Kampanye.
"KPU akan mendorong peserta pemilu untuk melakukan pembaharuan harian (daily update)," ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini mengatakan, aturan wajib pelaporan dana kampanye agar tahapan Pemilu transparan.
"(Ini) informasi publik mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang di dalamnya termasuk sumbangan dana kampanye," sambungnya menjelaskan.
Lebih lanjut, Idham memastikan pelaporan oleh parpol dimasukan ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang diintegrasikan dengan infopemilu.kpu.go.id, sehingga publik bisa melihat.
"Daily update tersebut bertujuan untuk mendorong peserta pemilu lebih terbuka atau lebih transparan dalam menerima dan menggunakan dana kampanye," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.
"Serta yang terpenting, adalah memberikan ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam memastikan dana kampanye yang diterima dan digunakan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu," demikian Idham menambahkan.
- KPU Kabupaten Mappi Gelar Sosialisasi dan Bahas Perubahan Penting dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasca Putusan MK
- Mendagri Tito Dan Gubernur Enembe Bersepakat Dorong Pemekaran Tujuh Provinsi
- Mendagri Lantik Dua Purnawirawan Sebagai PJ. Gubernur Papua dan Papua Selatan