Aturan pelaporan dana kampanye dibuat wajib oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, KPU meminta peserta pemilu harus dilakukan setiap hari.
- Usai Divonis 9 Tahun Penjara, Mantan Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Kini Jadi Tersangka Kasus TPPU
- Soal Pemilu di 3 Provinsi Baru Papua, Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu
- KBRI Madrid Kecam Petualangan Politik Tokoh Separatis Papua di Madrid, Kerajaan Spanyol Dukung Integritas Wilayah NKRI
Baca Juga
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, aturan tersebut akan dituangkan pada Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru tentang Dana Kampanye.
"KPU akan mendorong peserta pemilu untuk melakukan pembaharuan harian (daily update)," ujar Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini mengatakan, aturan wajib pelaporan dana kampanye agar tahapan Pemilu transparan.
"(Ini) informasi publik mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang di dalamnya termasuk sumbangan dana kampanye," sambungnya menjelaskan.
Lebih lanjut, Idham memastikan pelaporan oleh parpol dimasukan ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang diintegrasikan dengan infopemilu.kpu.go.id, sehingga publik bisa melihat.
"Daily update tersebut bertujuan untuk mendorong peserta pemilu lebih terbuka atau lebih transparan dalam menerima dan menggunakan dana kampanye," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.
"Serta yang terpenting, adalah memberikan ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam memastikan dana kampanye yang diterima dan digunakan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu," demikian Idham menambahkan.
- Gus Adib Fuad Sabet Suara Tertinggi dalam Pemilu DPD RI Papua Selatan
- Nasdem-PKS Sepakat Kerjasama Pilpres 2024, Surya Paloh: Belum Bicara Koalisi
- Suryani Paskah Naiborhu Diangkat jadi Wakil Bendahara Umum DPP GAMKI