Boven Digoel, Papua Selatan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel mengadakan sosialisasi mengenai dana kampanye bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Acara ini berlangsung di Kantor Sekretariat KPUD dan bertujuan memastikan calon memahami aturan pendanaan yang berlaku.
- Bupati Boven Digoel Gelar Panen Raya Ikan Nila bersama Masyarakat di BBIL Mindiptana
- Jelang Idul Fitri, Polres Boven Digoel Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Cartenz 2024
- Realisasi PAD Tertinggi 2021, Mendagri Berikan Penghargaan Kepada Pemprov Papua
Baca Juga
Komisioner KPUD, Berthi Sonda Somba, menekankan pentingnya transparansi sumber dana kampanye. Ia menjelaskan bahwa ada tiga kategori sumber pendanaan yang diperbolehkan: sumbangan dari partai politik (Parpol), sumbangan pribadi dari pasangan calon, dan sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat. Menariknya, sumbangan dari Parpol non-pengusung juga diperbolehkan, memberikan lebih banyak peluang bagi calon.
Sosialisasi ini juga membahas batasan maksimal dana kampanye yang harus diikuti. Berthi menyampaikan bahwa batas ini akan ditentukan melalui koordinasi antara penyelenggara pemilu, pasangan calon, dan partai politik, dengan mempertimbangkan luas wilayah dan jumlah penduduk.
“Kesepakatan mengenai batas maksimal dana kampanye akan dituangkan dalam surat keputusan resmi, agar semua pihak memiliki acuan yang jelas,” katanya dalam acara sosialisasi pada Kamis (19/9/24).
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan calon peserta Pilkada dapat melaksanakan kampanye secara adil dan sesuai ketentuan. KPUD berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan calon terhadap peraturan, serta menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan transparan dalam Pilkada mendatang, demi kemajuan demokrasi di Boven Digoel.
- Jelang Pilkada, Polres Boven Digoel Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja
- Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB di Boven Digoel Beri Pelayanan Kesehatan Gratis di Perbatasan
- Bupati Boven Digoel Resmi Melantik TP PKK Kabupaten Boven Digoel Periode 2020-2024