Boven Digoel, Papua Selatan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel mengadakan sosialisasi mengenai dana kampanye bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Acara ini berlangsung di Kantor Sekretariat KPUD dan bertujuan memastikan calon memahami aturan pendanaan yang berlaku.
- Mappi Juara Umum: Prestasi Gemilang di Kejuaraan Olahraga Regional
- Langkah Percepatan Pj Bupati Mappi dalam Persiapan Pemilu 2024
- Dampak Bencana, BPBD Mamberamo Raya Minta Sentuhan BNPB Pusat
Baca Juga
Komisioner KPUD, Berthi Sonda Somba, menekankan pentingnya transparansi sumber dana kampanye. Ia menjelaskan bahwa ada tiga kategori sumber pendanaan yang diperbolehkan: sumbangan dari partai politik (Parpol), sumbangan pribadi dari pasangan calon, dan sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat. Menariknya, sumbangan dari Parpol non-pengusung juga diperbolehkan, memberikan lebih banyak peluang bagi calon.
Sosialisasi ini juga membahas batasan maksimal dana kampanye yang harus diikuti. Berthi menyampaikan bahwa batas ini akan ditentukan melalui koordinasi antara penyelenggara pemilu, pasangan calon, dan partai politik, dengan mempertimbangkan luas wilayah dan jumlah penduduk.
“Kesepakatan mengenai batas maksimal dana kampanye akan dituangkan dalam surat keputusan resmi, agar semua pihak memiliki acuan yang jelas,” katanya dalam acara sosialisasi pada Kamis (19/9/24).
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan calon peserta Pilkada dapat melaksanakan kampanye secara adil dan sesuai ketentuan. KPUD berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan calon terhadap peraturan, serta menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan transparan dalam Pilkada mendatang, demi kemajuan demokrasi di Boven Digoel.
- Jayapura Keluar Sebagai Juara Umum Hias Pondok Natal 2021, PPCD: Ini Daftar Pemenangnya
- Pj Bupati Mappi: Turnamen Futsal Bupati Cup I Sebagai Langkah Strategis
- Gelar Konferensi 1 di Biak, APS Bahas Percepatan Pembangunan Papua