Boven Digoel, Papua Selatan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel mengadakan sosialisasi mengenai dana kampanye bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Acara ini berlangsung di Kantor Sekretariat KPUD dan bertujuan memastikan calon memahami aturan pendanaan yang berlaku.
- Bantuan Perikanan dan Peningkatan Kesejahteraan di Kabupaten Mappi
- Kapolres Merauke Hadiri Pencanganan Zona Integritas menuju di Lantamal XI Merauke
- KNPI Boven Digoel Lakukan Rapat Koordinasi bersama Pemda dan OKP
Baca Juga
Komisioner KPUD, Berthi Sonda Somba, menekankan pentingnya transparansi sumber dana kampanye. Ia menjelaskan bahwa ada tiga kategori sumber pendanaan yang diperbolehkan: sumbangan dari partai politik (Parpol), sumbangan pribadi dari pasangan calon, dan sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat. Menariknya, sumbangan dari Parpol non-pengusung juga diperbolehkan, memberikan lebih banyak peluang bagi calon.
Sosialisasi ini juga membahas batasan maksimal dana kampanye yang harus diikuti. Berthi menyampaikan bahwa batas ini akan ditentukan melalui koordinasi antara penyelenggara pemilu, pasangan calon, dan partai politik, dengan mempertimbangkan luas wilayah dan jumlah penduduk.
“Kesepakatan mengenai batas maksimal dana kampanye akan dituangkan dalam surat keputusan resmi, agar semua pihak memiliki acuan yang jelas,” katanya dalam acara sosialisasi pada Kamis (19/9/24).
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan calon peserta Pilkada dapat melaksanakan kampanye secara adil dan sesuai ketentuan. KPUD berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan calon terhadap peraturan, serta menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan transparan dalam Pilkada mendatang, demi kemajuan demokrasi di Boven Digoel.
- KNPI Papua Tetap Menggelar Ibadah Perayaan Natal Meski Dirundung Duka
- Tolak Desain Pembangunan Kantor MRPS, Damianus Katayu : Pihaknya Tidak Dilibatkan
- Mitigasi Dampak Gagal Panen: Bupati Merauke Fokus pada Diversifikasi Pertanian