Boven Digoel, Papua Selatan - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel telah menyelesaikan tahapan tanggapan masyarakat terkait keabsahan syarat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Ketua KPUD, Adrianus Aulus Kiren Oropka, pada saat Press Conference, Kamis (19/9/24), Pukul 00.02 WIT menyatakan bahwa selama periode tanggapan dari 15 hingga 18 September 2024, tidak ada laporan atau aduan dari masyarakat.
- Wabup Lexi Hadiri Silaturahmi dan Evaluasi Kinerja Paguyuban Keluarga PKMJ di Boven Digoel
- Kanwil BPKP Papua Yang Baru Telah di Lantik, LE: Dapat Membina SPIP Secara Intensif
- Kapolres Merauke Hadiri Pencanganan Zona Integritas menuju di Lantamal XI Merauke
Baca Juga
Oropka menekankan, "Tanpa pelapor tidak berarti semua persyaratan calon telah dipenuhi. Penilaian kelayakan calon akan ditetapkan pada 22 September 2024." Ia mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif meskipun tidak ada tanggapan resmi yang masuk.
KPUD juga siap merespons aduan di kemudian hari, menegaskan komitmen untuk transparansi. "Aduan tidak akan mempengaruhi tahapan penetapan calon," tambahnya. Setelah penetapan, penarikan nomor urut pasangan calon akan berlangsung pada 23 September 2024. Oropka mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan demi memastikan proses demokrasi yang berkualitas.
- Dua Anggota KKB Papua Berhasil Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz
- Jika Ada Anggota Jual Beli Amunisi, Akan di proses Hukum Bahkan Dihentikan
- Yalet Fishing Tournament 2022 Pererat Tali Persaudaraan Komunitas Pemancing se-Papua Selatan