Boven Digoel, Papua Selatan - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel telah menyelesaikan tahapan tanggapan masyarakat terkait keabsahan syarat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Ketua KPUD, Adrianus Aulus Kiren Oropka, pada saat Press Conference, Kamis (19/9/24), Pukul 00.02 WIT menyatakan bahwa selama periode tanggapan dari 15 hingga 18 September 2024, tidak ada laporan atau aduan dari masyarakat.
- Ciptakan Kondisi Nyaman, Polres Boven Digoel Amankan Jalannya Sholat Idul Adha 1445 H
- Pemkab Mappi Gelar Diklat Dasar Penangan Stunting Dengan Menghadirkan Pemateri Dari Direktorat Guru PAUD Dan Dikmas Kemendikbudristek
- Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Dandim Boven Digoel Gelar Lomba Gebuk Bantal
Baca Juga
Oropka menekankan, "Tanpa pelapor tidak berarti semua persyaratan calon telah dipenuhi. Penilaian kelayakan calon akan ditetapkan pada 22 September 2024." Ia mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif meskipun tidak ada tanggapan resmi yang masuk.
KPUD juga siap merespons aduan di kemudian hari, menegaskan komitmen untuk transparansi. "Aduan tidak akan mempengaruhi tahapan penetapan calon," tambahnya. Setelah penetapan, penarikan nomor urut pasangan calon akan berlangsung pada 23 September 2024. Oropka mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan demi memastikan proses demokrasi yang berkualitas.
- Panen Raya di Kampung Mur: Kolaborasi TNI dan Pemda Mappi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Inspirasi dari Lomba Lari Mappi: Pelajar Obaa Menantang Diri di Kategori Marathon
- Personil Gabungan Amankan Jalannya Ibadah Malam Kudus Natal di Wilkum Boven Digoel