Boven Digoel, Papua Selatan - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel telah menyelesaikan tahapan tanggapan masyarakat terkait keabsahan syarat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Ketua KPUD, Adrianus Aulus Kiren Oropka, pada saat Press Conference, Kamis (19/9/24), Pukul 00.02 WIT menyatakan bahwa selama periode tanggapan dari 15 hingga 18 September 2024, tidak ada laporan atau aduan dari masyarakat.
- DPRK Boven Digoel Gelar Rapat Paripurna: Bahas Raperda dan Persiapan Pilkada
- Kapolres Boven Digoel: Anggota POLRI Harus Jadi Teladan Bagi Masyarakat
- MRP Tegaskan Formasi Penerimaan CPNS Khusus OAP dan Yang Lahir Besar di Papua Selatan
Baca Juga
Oropka menekankan, "Tanpa pelapor tidak berarti semua persyaratan calon telah dipenuhi. Penilaian kelayakan calon akan ditetapkan pada 22 September 2024." Ia mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif meskipun tidak ada tanggapan resmi yang masuk.
KPUD juga siap merespons aduan di kemudian hari, menegaskan komitmen untuk transparansi. "Aduan tidak akan mempengaruhi tahapan penetapan calon," tambahnya. Setelah penetapan, penarikan nomor urut pasangan calon akan berlangsung pada 23 September 2024. Oropka mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan demi memastikan proses demokrasi yang berkualitas.
- Menjelang Putusan MK, Bupati Boven Digoel Himbau Warga Ciptakan Kondisi Kantibmas
- Satgas Covid-19 Kota Jayapura Kembali Lakukan Operasi Yustisia Meningkatnya Covid-19 Kota Jayapura
- Kodim Boven Digoel Gelar Latbakjatri Semester II TA 2024